infosatu.co
HUKUM

Polsek Samarinda Ulu Amankan Dua Kurir Sabu

Polsek Samarinda Ulu amankan sindikat peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Pelakunya merupakan dua orang pria yakni M (53) dan J (32).

Tersangka M (53) dan J (32) yang berhasil diamankan Polsek Samarinda Ulu akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Kita dapatkan informasi bahwa pelaku ada dua yakni M (53) dan J (32),” terang Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani dalam konferensi pers di Mapolsekta Samarinda Ulu Jalan Ir Juanda, Senin (1/3/2021).

Ditambahkan Ricky, kedua pelaku ini merupakan kurir pengantar benda haram tersebut, di mana M ternyata residivis dari kasus yang sama. M pernah divonis sekitar tahun 2011.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 kilogram.

“Kemarin jatuhnya hukuman vonis sekitar 5 tahun penjara, sekarang kita tangkap dengan barang bukti yang didapatkan berupa sabu,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 kilogram atau sekitar 1.026 gram, dua handphone dan satu mobil.

“Seluruhnya ada 32 bungkus, disimpan dalam bungkus besar dan kecil. Bungkus besar sebanyak 7 dan sisanya bungkus berukuran kecil. Berat kotornya 1,02 kilogram atau 1.026 gram jenis sabu,” terangnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) huruf a dan junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Kejati Kaltim Tahan Direktur PT Kace Berkah Alam, Kasus Korupsi Perusda BKS

Rizki

Skor Integritas Kaltim Zona Waspada, KPK Minta Penguatan Pengawasan ASN dan Anggaran

Rizki

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page