Surabaya, infosatu.co – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan terus ditunjukkan jajaran kepolisian.
Kali ini, jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur melalui Polsek Pakal berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Lakarsantri.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Kauman.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang tengah melakukan patroli rutin langsung menuju lokasi sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pemuda dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, diketahui minuman tersebut diperoleh dari sebuah tempat penjualan di kawasan Manukan.
Menanggapi informasi itu, tim patroli bersama unit operasional segera bergerak cepat melakukan penelusuran.
Hasilnya, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah toko buah yang berada di samping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri.
Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons cepat keresahan masyarakat sekaligus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal.
“Petugas mengamankan seorang penjual berinisial AC, warga Manukan Kulon, Surabaya, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin,” jelasnya, Senin 9 Maret 2026.
Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari produk impor hingga puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol hingga 40 persen, serta arak tradisional dalam jumlah besar. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pakal untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Kapolsek menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan secara berkelanjutan, terlebih pada momen Ramadan yang membutuhkan situasi aman dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui langkah tegas ini, Polrestabes Surabaya berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga suasana Ramadan tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
