infosatu.co
HUKUM

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Jambret Rp110 Juta dan Penggelapan Motor

Teks: Konferensi Pers Polresta Samarinda atas dua kasus kriminal menonjol yang berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Samarinda, infosatu.co – Polresta Samarinda kembali membeberkan dua kasus kriminal menonjol yang berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis, 13 November 2025.

Kasus utama yang diungkap adalah rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu 1–7 November 2025.

Pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menjambret korban yang sedang mengendarai motor, memepet korban yang lengah, hingga mengikuti korban yang baru membuka toko di pagi hari.

“Modus operandinya sangat meresahkan. Pelaku memepet korban lalu menarik barang berharga, bahkan ada yang mengikuti korban saat membuka toko,” jelas Kombes Hendri Umar.

Empat lokasi kejadian tersebut terjadi di Jalan Biawan, Jalan Merah Delima, Kelurahan Pasar Pagi, Jalan Kehewanan, Kelurahan Sido Mulyo dan Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan.

Dari empat kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp110 juta, terdiri dari uang tunai Rp25 juta, dua kalung emas, dua gelang emas, enam cincin emas, satu liontin emas total berat 40 gram, serta satu unit ponsel.

Teks: Barang bukti berupa uang tunai dan barang curian lainnya.

Melalui analisis rekaman CCTV dan olah TKP, penyidik mengidentifikasi satu pelaku yang terlibat di seluruh lokasi kejadian. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah guest house di Kelurahan Pelabuhan pada 7 November 2025 pukul 15.00 WITA.

Pelaku, MG alias M, warga Makassar, diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Samarinda.

“Saat ditangkap pelaku tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur,” ujar Hendri.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Selain Curas, Polsek Samarinda Kota juga berhasil mengungkap kasus penggelapan dua unit sepeda motor yang terjadi pada September dan Oktober 2025.

Teks: Barang bukti berupa uang tunai dan barang curian lainnya.

Pelaku berinisial MR alias R mendekati korban yang terlihat sendirian, kemudian berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke suatu tempat.

Setelah tiba di lokasi, pelaku meminjam motor dengan alasan mengambil uang dari bosnya, namun tidak pernah kembali.

“Pelaku menggunakan wajah memelas, menawarkan sejumlah uang agar dipercaya. Setelah motor dipinjam, pelaku kabur,” jelas Kapolresta.

Motor hasil penggelapan kemudian dijual ke penadah berinisial AJ, warga Desa Binuang, Penajam Paser Utara. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kombes Hendri menegaskan bahwa kedua kasus tersebut termasuk dalam kategori tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Ia memberikan apresiasi kepada Polsek Samarinda Kota yang dinilai bekerja cepat dan responsif.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polsek Samarinda Kota yang telah bekerja maksimal memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Related posts

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polresta Samarinda Ungkap 22 Kasus Curanmor dalam 18 Hari

Rizki

Oknum ASN Kota Pasuruan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Sendiri

Zainal Abidin

Heboh! 42 Warga Jalan Lambung Mangkurat Terbukti Gunakan Narkoba

Firda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page