Samarinda, infosatu.co – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial R atas kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser musik Sheila On 7 (SO7).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku tersebut menawarkan tiket kepada sejumlah orang yang telah dikenalnya.
“Pelaku menawarkan kepada orang-orang yang sudah dikenal atau pertemanan. Pelaku mengaku mempunyai tiket komplimen atau undangan sebanyak 460 tiket,” katanya kepada infosatu.co Jumat (26/7/2024).
Adapun rinciannya yakni satu tiket festival seharga Rp525 ribu dan sudah dipesan sebanyak 350 tiket, satu tiket CAT seharga Rp625 ribu yang sudah terjual sebanyak 110 tiket. Dari pemesanan tiket itu, R telah menerima transferan dana sebesar Rp270 juta.
“Sebagian uang yang telah diterima pelaku ditransfer kepada Anugrah sebesar Rp130 juta untuk membayar tiket yang telah dijanjikan oleh Anugrah (mengaku promotor EO SO7) dan pelaku (R) tidak menerima tiket tersebut. Kemudian, sisanya sebesar Rp140 juta digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ary.
Tak kunjung menerima tiket, para korban yang telah mentransfer uang langsung bertemu dengan pelaku di salah satu hotel.
“Ada korban yang mendatangi di lobi Hotel Aston sekitar 20 orang untuk menagih tiket yang sudah lama dipesan kepada pelaku. Korban meminta ganti rugi supaya tetap bisa nonton konser SO7,” lanjut Ary.
Dari kejadian itu, justru pelaku menyarankan para korban menggeruduk rumah Yolan selaku Head Supervisor Event SO7.
Saran itu diikuti para korban dengan mendatangi rumah Yolan. Namun, orang yang dimaksud tidak bisa memberikan solusi. Alasannya, tidak mengetahui mengenai penjualan tiket konser yang ditawarkan oleh pelaku.
Kata Ary, pelaku R ini sebelumnya pernah melakukan hal serupa kepada orang yang tidak kebagian saat “war” atau berburu tiket konser secara online.
“Biasanya orang-orang Samarinda kalau kehabisan tiket pasti akan ada menghubungi pelaku dan membeli tiket lewat pelaku karena pernah memegang konser sebelumnya,” jelasnya.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara dengan masa kurungan paling lama empat tahun.