Samarinda, infosatu.co – Polresta Samarinda berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku atas empat laporan polisi dari periode 9 Juni-19 Juli 2021 terkait penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Rido Doly Kristian mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 30 ribu pil double L, satu kilogram ganja, 850 gram sabu dan ada juga tembakau sintetis (gorila).
Adapun penangkapan kelima pelaku ini antara lain double L di Jalan Jelawat, Ganja di Jalan AW Sjahranie, 17 poket sabu di Jalan Siti Aisyah Teluk Lerong dan tembakau sintetis (gorila) di Teuku Umar.
“Dari empat laporan polisi tersebut, kita mengamankan lima orang yang diduga pelaku dan sementara masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya di Mapolresta Samarinda Jalan Selamet Riyadi, Rabu (21/7/2021).
Nanti pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan. Kata Rido, pengungkapan ini bisa dilaksanakan dan berhasil berkat informasi dari masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Karena laporan masyarakat kita dapat mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut,” sebutnya.
Peran lima orang yang diduga pelaku ini masih didalami pihak kepolisian, namun saat ini pelaku dikenakan pasal 112 dan 114.
“Masih kita kembangkan dan dalami apakah mereka ini dalam satu jaringan. Informasinya, kalau ganja ini pesannya secara online melalui salah satu media sosial,” terangnya.
Pengakuan dari pelaku bahwa double L ini akan dijual seharga Rp 20 ribu per 10 butir. Ia juga menduga double L ini sepertinya pabrikan.
“Kan ini obat penenang yang penggunaannya berdasarkan resep dokter, kayaknya pabrikan. Pengakuannya akan dijual di Samarinda seharga Rp 20 ribu per 10 butir,” jelasnya. (editor: irfan)