infosatu.co
HUKUM

Polresta Banyuwangi Ungkap 50 Kasus Narkoba di Agustus dan September, 55 Tersangka Diamankan

Penulis: Robby – Editor: Irfan

Banyuwangi, infosatu.co – Dalam Operasi Tumpas Semeru (OPS) 2020, Kepolisian Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkoba di Bumi Blambangan. Kali ini, sebanyak 44 paket sabu seberat 25,81 gram berhasil diamankan polisi selama melakukan OPS sejak 24 Agustus sampai dengan 4 September 2020.

“Dari hasil kita melakukan operasi, kami berhasil mengungkap 50 kasus dan mengamankan 55 orang tersangka,” ucap Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo Wahyu Bintoro dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (8/9/2020).

Menurut Kusumo, dari 50 kasus itu terdiri dari 9 kasus sabu-sabu dan 41 kasus peredaran obat daftar G. Jumlah tersangkanya sebanyak 55 orang terdiri dari 51 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain yaitu 44 paket sabu seberat 25,81 gram, 22.770 butir trilhexypenidyl, 5 buah timbangan elektrik, 40 unit handphone berbagai merk, 8 unit sepeda motor berbagai merk, 3 bendel plastik klip, 3 buah bong, 2 pipet kaca, serta uang tunai sebanyak Rp 8 juta lebih.

AKBP Kusumo menegaskan, Polresta Banyuwangi berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkoba. Dan tidak akan memberikan toleransi maupun kompromi sedikitpun terhadap peredaran barang haram tersebut.

“Ini wujud komitmen Polresta Banyuwangi bahwa kita tidak akan ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba. Ini juga wujud komitmen kami kepada masyarakat. Meski operasi berakhir, kami akan tancap gas terus memerangi narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu tersangka berinsial F, dia yang bekerja sebagai sopir tersebut disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang paketan. Ia pun dijanjikan akan mendapat uang bensin setelah mengambil barang.

“Saya tidak tahu nominalnya berapa, karena saya belum dikasih. Saya hanya dijanjikan uang bensin saja,” katanya.

Dengan dijanjikan mendapat upah setelah mengambil pesanan, F malah tertangkap lebih dulu oleh aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa paket sabu seberat 4 gram.

“Saya baru pertama kali ini disuruh oleh seseorang. Barang itu kurang lebih sekitar 4 gram. Dan itupun mengambilnya dengan sistem ranjau,” pungkasnya.

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page