Pasuruan Kota, infosatu.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM.
Satu terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabtu, 9 Agustus 2025.
Peristiwa terjadi pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 09.05 WIB di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Korban berinisial S (42), warga Pasuruan, hendak menarik uang tunai di mesin ATM BCA yang berada di SPBU tersebut.
Namun, kartu ATM miliknya tidak bisa masuk ke mesin. Terduga pelaku berinisial D (29), pria asal Lampung, berpura-pura menawarkan bantuan, tetapi kartu miliknya pun tidak bisa masuk.
Korban kemudian mengajak terduga pelaku menuju Kantor BCA Cabang Pasuruan dengan berboncengan sepeda motor.
Di bank, korban mencoba kembali memasukkan kartu ATM, namun PIN tidak dapat diproses.
Terduga pelaku sempat mendekat untuk melihat sandi kartu ATM korban, lalu meninggalkan ruang ATM.
Merasa curiga, korban segera memanggil petugas keamanan bank. Terduga pelaku akhirnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota menerima informasi dari masyarakat terkait terduga pelaku yang telah diamankan security.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku dipastikan terlibat percobaan pencurian dengan pemberatan dan akses ilegal ke sistem elektronik.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, IPTU Mitarta, SH, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di ATM.
“Saya selaku Kasi Humas Polres Pasuruan Kota mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada. Jika mengalami kesulitan atau kendala, terutama di dalam bilik ATM, segera hubungi petugas resmi seperti security atau satpam yang ada di lokasi,” katanya.
“Jangan pernah meminta bantuan kepada orang yang tidak kita kenal. Mari kita saling peduli, saling menjaga, dan bersama-sama mencegah kejahatan. Dengan kewaspadaan dan kerja sama semua pihak, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 ayat (1) dan (3) jo Pasal 46 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.