Penulis : Riski Editor : Irfan
Tanah Grogot, infosatu.co- Terkait menyebarnya informasi data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, Polres Paser akan menindak tegas pelaku penyebaran. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Paser AKBP Murwoto.
“Jadi kita akan tindak lanjuti itu,” katanya, saat dikonfirmasi infosatu.co, Selasa (28/04/2020).
Murwoto menjelaskan bila ada bukti dan saksi untuk kasus penyebar informasi dari PDP di Paser maka bisa ditindak.
“Sepanjang ada bukti maupun saksi kami akan tindak penyebar informasi itu. Menyebarkan data pasien Covid-19 merupakan suatu pelanggaran hukum karena dapat dijerat sanksi pidana oleh penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Jubir Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan terkait tindak lanjut penyebaran data pasien tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke pihak Kepolisian yang merupakan bagian dari Gugus Tugas Covid-19 Paser.
“Ini sudah berulang kali terjadi, sehingga kami serahkan permasalahan ini untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang yaitu Polres Paser,” ujarnya.
Amir menjelaskan informasi yang disebarkan terkait identitas pasien itu justru menimbulkan keresahan di masyarakat dan memberi tekanan psikologis kepada pasien dan keluarganya.
“Informasi yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu nantinya malah bisa memberikan tekanan pada pasien dan keluarga,” tutupnya.