Paser, infosatu.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Paser menangkap seorang pemuda inisial MA (21) warga Desa Krayan Bahagia. Pemuda tersebut tertangkap tangan oleh petugas karena menyimpan 25 paket sabu di sebuah rumah RT 04, Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Longkis.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi praktik transaksi sabu pada sebuah rumah di Desa Kerayan Bahagia. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung melaksanakan penelusuran dan penyelidikan pada Rabu, (4/01/2023).
Yulianto menjelaskan, dari hasil penelusuran anggota kepolisian dengan melihat gerak gerik yang mencurigakan di TKP yang dimaksud, tak butuh waktu lama petugas kepolisian segera melakukan pengerebekan dan mengamankan MA.
“Kami langsung mengamankan MA dan segera melakukan penggeledahan serta di semua sudut di rumah pelaku,” ungkapnya, Kamis (5/01/2023).
Lebih lanjut Yulianto mengungkapkan, hasil penggeledahan petugas menemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran dan berat, 3 bendel plastik klip kosong, 2 sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu serta 1 unit Handphone yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.
” Barang bukti yang diduga sabu yang kami amankan dari tangan tersangka sebanyak 25 paket berbagai ukuran dengan berat bruto 17,38 gram,” kata dia.
Saat ini petugas kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, untuk mengetahui dari mana mendapatkan barang haram tersebut.
Tersangka terjerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.