Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co -Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap seorang laki-laki yang dicurigai melakukan pencurian seekor burung cucak hijau di Jalan Mangga Nomor 52 RT 25 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Senin, (15/6/2020).
Pelaku berinisial RAS (18) dan merupakan warga Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Saat dimintai keterangan terhadap tindakannya tersebut, RAS mengaku bahwa burung yang diambilnya dijual ke Pasar Rawa Indah dengan harga Rp 200 ribu. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian berkisar Rp 7,5 juta.
Menanggapi hal ini, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan pencurian burung tersebut. Dikatakan Mahfud bahwa pelaku berhasil tertangkap di rumahnya daerah Bontang Lestari.
“Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya seorang pelaku berhasil kami tangkap di jalanan dekat rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti seekor burung cucak hijau,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Terhadap pelaku, Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian pemberatan.
“Ancamannya sekitar 7 tahun penjara,” tutupnya.