Bontang, infosatu.co – Sat Resnarkoba Polres Bontang, melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.Sebanyak 23 poket narkotika jenis sabu diamankan dari tiga orang tersangka.
Diketahui tersangka berinisial S (30) ditangkap pihak kepolisian Bontang pada Jumat (2/9/2022) sekira pukul 20.45 WITA di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya mendapatkan informasi peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung Laut, kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan yang bersangkutan.
“Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar yang didampingi oleh saksi dan didapati 23 poket diduga narkotika jenis sabu di dalam laci kamar beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya dalam siaran persnya, Sabtu (3/9/2022).
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 500 ribu, satu telepon genggam, alat hisap sabu, pipet kaca, korek gas, sedotan runcing, dan satu kotak permen.
Sementara itu, di tempat terpisah Polres Bontang juga mengamankan 2 pengedar narkoba. Keduanya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan. Dua tersangka itu berinisial AR (20) warga Kelurahan Berbas Pantai, dan RB (18) warga Desa Suka Rahmat, Kutim.
“Antara TKP pertama dan kedua ini tidak saling berhubungan atau jaringan,” jelasnya.
Dari kedua tersangka ini polisi berhasil menyita dua poket sabu yang akan mereka kirimkan ke pembeli. Kemudian juga motor tersangka, telepon genggam juga diamankan.
“Kalau RB ini dia residivis. Pernah ditangkap saat umurnya masih belia. Setelah bebas ternyata masih tidak kapok menjual narkoba,” sambungnya.
Ketiga tersangka tersebut diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam maksimal 20 tahun penjara.