Samarinda, infosatu.co – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkap kronologis terjadinya kasus kebakaran tiga ruko yang berada di Jalan Abdul Wahab Sjahranie pada 17 April 2022 lalu.
“Akhirnya kita melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Saat ini tersangkanya sudah ditetapkan, yakni MR pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan sesaat sebelum terjadinya kebakaran,” jelasnya saat melakukan konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Rabu (20/4/2022).
Kejadian berawal saat MR (23) ingin mengembalikan satu unit mobil jenis Toyota Hilux ke tempat rental yang ada di Kota Samarinda. Pria berusia 23 tahun itu dimintai tolong untuk mengantarkan mobil tersebut dari Bengalon ke Kota Samarinda karena masa kontraknya sudah habis.
MR yang diketahui tidak memiliki SIM ini pun melakukan perjalanan dari Sangatta ke Bengalon Kabupaten Kutai Timur untuk mengambil kendaraan roda empat tersebut. Kemudian ia menjemput temannya lalu menuju Kota Samarinda dengan perkiraan waktu kurang lebih 5 jam perjalanan.
Dengan kondisi lelah sekaligus mengantuk namun tetap memaksakan perjalanan, mobil yang dikendarai MR pun tiba-tiba oleng dan menabrak sisi bagian depan sebuah ruko lalu terperosok ke dalam parit di Jalan Abdul Wahab Sjahranie.
“Saat itu kondisinya kelelahan dan temannya tidak bergantian membawa mobil. Dari keterangan yang lain juga mengatakan demikian. Mungkin tersangka mengantuk sehingga akhirnya terjadi kecelakaan,” bebernya.
Sesaat setelah berhenti, api keluar dari Toyota Hilux dan menjalar ke seluruh bagian mobil hingga membakar salah satu dari tiga ruko yang ada. Kemudian, api semakin membesar dan membakar ketiga ruko tersebut.
“Jadi ruko pertama yang mengalami kebakaran itu menjual plastik, ruko kedua sebelah kanan berisi elektronik, ruko ketiga berisi sayur-sayuran dan barang sembako,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilaksanakan, di ruko ketiga inilah ditemukan delapan korban jiwa yang mana tujuh orang saat itu tidak sadarkan diri dan satu di antaranya masih dalam kondisi pingsan.
“Kemudian setelah itu, hasil pemeriksaan rumah sakit menyatakan bahwa tujuh orang dinyatakan meninggal dunia dan satu lainnya masih dalam kondisi kritis,” paparnya.
Maka berdasarkan olah TKP, kebakaran ini didahului dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal yang dialami kendaraan roda empat dengan plat KT 8502 N.
“Kita periksa hasil tes urinenya negatif, tersangka tidak menggunakan narkoba dan tidak dalam pengaruh alkohol (minuman keras). Maka, tersangka ini kita jerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara,” tegasnya.