Semarang, infosatu.co – Polda Jateng berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Kabupaten Cilacap.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Semarang, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol R Setijo Nugroho menyampaikan keberhasilan Ditpolairud Polda Jateng mengungkap kasus penyelundupan benih lobster dengan TKP di Cilacap, Rabu (29/9/2021).
Kapolda mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan benih bening lobster di kawasan perairan Cilacap.
Selanjutnya, Kapolda menerangkan Tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
“Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, ternyata banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari benih bening lobster dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan benih bening lobster),” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, selanjutnya pada Selasa 31 Agustus 2021, Tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembuntutan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil bernopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD di Jalan Jeruklegi.
“Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil bernopol R 9474 PK adalah YPD dengan membawa benih bening lobster dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor,” terang Kapolda.
Ada pun rincian benih bening lobster, lanjut Ahmad Luthfi, jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan benih bening lobster jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.
“Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil R 9474 PK, beserta benih bening lobster sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” jelas Kapolda.
Pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26, Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng,” tegasnya.
Sebagai upaya pelestarian budidaya lobster, dalam konferensi pers itu Kapolda Jateng menyerahkan secara simbolis bibit bening lobster kepada Muh Arifin selaku Plt Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara. (editor: irfan)