Kutim, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (DLH Kutim) mengimbau kepada perusahaan pertambangan dan sawit lebih memperhatikan kerusakan lingkungan sebagai dampak aktivitas yang mereka jalankan selama ini.
Kepala DLH Kutim Armin Nazar diwakili Sekretaris DLH Andi Paselangi mengatakan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan. Apalagi, pihak perusahaan mengambil sumber daya alam untuk kegiatan usahanya.
Kutai Timur terus mendorong perusahaan untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan ekosistem, sebagai respons terhadap meningkatnya dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit di wilayah ini.
Oleh karena itu, Andi mendesak pihak perusahaan yang terlibat dalam pertambangan dan perkebunan kelapa sawit bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari setiap kegiatannya.
“Jika ada pelanggaran terhadap aturan pengelolaan dampak lingkungan dan perusahaan tidak menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan, DLH akan melibatkan penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2023).
Andi menyatakan bahwa sikap tegas itu karena kasus kerusakan lingkungan tidak dapat diatasi hanya dengan pemahaman dan penegakan aturan.
Penindakan dengan melibatkan penegak hukum harus dijalankan ketika perusahaan tidak patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
“Tanggung jawab atas dampak lingkungan haruslah menjadi fokus bagi pihak perusahaan sebagai pemberi dampak dan masyarakat sebagai penerima dampak,” katanya.
“Kehidupan layak bagi masyarakat juga harus dijamin, terutama di tengah fenomena masifnya aktivitas tambang di Kutai Timur,” Andi melanjutkan.
Selain kerusakan lingkungan dampak dari pertambangan dan perkebunan kelapa, DLH Kutim juga memberi perhatian khusus pada penanganan sampah. Bahkan, pihakDLH telah menetapkan regulasi yang melarang pembuangan sampah sembarangan.