Balikpapan, infosatu.co – Komisi I DPRD Balikpapan mengundang BPKAD dan Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan membahas kesiapan RPJMD wali kota baru dalam rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari di Ruang Rapat Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Rabu (19/5/2021).

Menurut Ketua Komisi I Johny NG, RDP hari ini untuk mengetahui visi dan misi wali kota baru.
“Tentunya harus segera ditindaklanjuti oleh bagian keuangan dari BPKAD. Nantinya bagaimana bentuknya,” ungkapnya ketika ditemui infosatu.co.
Kepala BPKAD Balikpapan Madram Muchtar mengatakan jika BPKAD dengan Bagian Hukum telah mempersiapkan RPJMD wali kota terpilih. DPRD juga sudah menanyakan apakah kegiatan sesuai dengan visi dan misi.
“Wali kota terpilih ini ada. Yang perlu kami sampaikan adalah untuk BPKAD. Karena ini baru dan sudah berubah mengenai pengelolaan keuangan daerah. Dulunya kita berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan sekarang berubah menjadi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” urainya.
Akhirnya, dengan terbitnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, maka Permendagri 13 Tahun 2016 tidak diberlakukan lagi.
“Karena Komisi I punya bagian hukum juga berarti ada produk-produk hukum yang harus kami buat antara lain kita kembali menyusun Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Selanjutnya, Komisi I meminta BPKAD agar aset-aset Pemkot Balikpapan dipertahankan. Kemudian, Bagian Hukum juga agar dapat berkoordinasi dengan BPKAD. Hal ini untuk mesinkronkan semua program-program dan kebijakan-kebijakan yang ada di Pemkot Balikpapan.
Komisi I bisa membantu BPKAD berkonsentrasi kepada pengamanan aset.
“Ada beberapa yang kami lakukan. BPKAD sendiri dikawal oleh KPK yakni melakukan pemagaran, pematokan dan sertifikasi. Semoga dengan langkah-langkah ini sesuai target yang kami sampaikan,” tutupnya. (editor: irfan)