infosatu.co
HUKUMKALTIM

Peringati Kemerdekaan ke – 74, Sebanyak 5.829 Narapidana Dapat Remisi

Penulis : Asya – Editor : Sukrie

Samarinda, Infosatu.co – Memperingati hari kemerdekaan RI ke – 74, Kementerian Hukum dan HAM Kaltim memberikan remisi kepada narapidana kelas IIA Samarinda, Jumat (16/08/2019), di lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda.

Acara dibuka resmi oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dengan didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi.

Yudi mengatakan, dalam sambutannya, remisi diberikan kepada narapidana yang mengalami pola perilaku lebih baik selama menjalani pidana.

“Remisi ada hak bagi warga binaan pemasyarakatan. Remisi sendiri menjadi stimulus narapidana agar berkelakuan baik sehingga mampu menjadi masyarakat produktif,” katanya.

Pemberian remisi ini, tambah Yudi, menjadi sarana meningkatkan kualitas diri dan motivasi diri dalam mendorong warga binaan lain agar berkelakuan baik. Remisi juga menjadi solusi menurunkan kapasitas lapas yang overload. Serta, penghematan anggaran belanja.

“Bagi narapidana yang melanggar peraturan hukum, disiplin, maupun tata tertib tidak akan mendapatkan remisi,” tegasnya.

Mewakili Kemenkumham, Isran membacakan sambutannya. Ia menyatakan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai pemberian hak semata.

“Remisi merupakan apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” katanya.

Isran menambahkan, warga binaan yang lain agar selalu patuh dan taat akan hukum dan norma sebagai tanggung jawab kepada Tuhan dan sesama manusia.

“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, supaya terus meningkatkan keimanan dan lebih baik dalam menjalankan kehidupan di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Setelah sambutan, Isran Noor memberikan surat keputusan remisi maupun tali kasih kepada 6 narapidana sebagai simbolis.

Warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum tahun 2019 berjumlah 5.829 orang. Jumlah ini keseluruhan dari narapidana Kaltim dan Kaltara.

Terdapat 2 kategori remisi umum (RU), yaitu remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I ialah narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan hingga 6 bulan. Sedangkan, remisi umum II adalah narapidana yang dibebaskan langsung pada 17 Agustus 2019 esok.

Jumlah narapidana yang mendapatkan RU I ialah 5.753 orang. Bagi narapidana yang mendapatkan RU II berjumlah 76 orang.

Related posts

Perkuat SDM dan Inovasi Daerah, Pemkab Mahulu Jajaki Sinergi dengan Pusjar SKPP LAN

Dewi

Pemprov Kaltim Jajaki Kerja Sama dengan Austria, Sawit dan Batu Bara Jadi Unggulan

Dewi

Kasus Asuransi di Pengadilan Negeri Surabaya Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page