
Samarinda, infosatu.co – Peraturan Gubernur (Pergub) 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai mempersulit penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim M Udin. Ia mendesak gubernur agar segera mencabut Pergub tersebut. Sebab menurutnya hanya mempersulit penyaluran bantuan keuangan pemerintah kepada masyarakat dengan aturan Rp2,5 miliar.
Akibat dari rumitnya Pergub itu, berdampak bagi hampir seluruh anggota dewan untuk merealisasikan aspirasi kepada masyarakat.
“Mohon ini menjadi catatan khusus. Apalagi awal Juli kami akan ke masyarakat dalam rangka reses masa persidangan kedua. Sebelum atau setelah Iduladha,” ungkapnya, Senin(20/6/2022).
Ia menjelaskan, ketika reses dan bertemu masyarakat mereka pasti akan dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan soal realisasi dari apa-apa yang sudah mereka ajukan sebelumnya. Misal soal infrastruktur, peralatan pendukung usaha, pengairan, jalan tani, dan berbagai aspirasi masyarakat.
“Capek janji-janji terus. Padahal masalahnya di Pergub 49 itu. Saya kira semua anggota dewan sepakat soal ini. Masyarakat itu menginginkan bantuan nyata, bukan janji-janji saja,” kata Udin.
Terlebih sudah memasuki tahun ketiga masa tugas DPRD. Dua tahun lagi akan segera berakhir. Jika Pergub ini tak segera dicabut atau direvisi, maka sampai akhir masa tugas akan lebih banyak aspirasi yang tak terealisasikan.
“Saya ingin apa yang menjadi keinginan masyarakat dapat terelisasi” mintanya.
Dia pun memberi catatan kepada Pemprov Kaltim bahwa masyarakat sekarang lebih banyak tidak percaya dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Karena hampir tidak ada pembangunan tahun ini yang bisa dinikmati hasilnya.
“Pembangunan apa yang sudah dilakukan Gubernur Kaltim Isran Noor, sampai ke desa?,”katanya.