infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pergub Kaltim Soal Ojek Online Hanya Atur Tarif Sewa R4

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim Endang Suherlan

Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) melakukan mediasi antara perwakilan dari aplikator angkutan sewa, mitra pengemudi, dan lembaga perlindungan konsumen mengenai ambang batas tarif ojek online (ojol) dan penghapusan fitur promosi menjadi keluhan para mitra pengemudi.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim Endang Suherlan mengatakan bahwa mediasi itu untuk menyebarluaskan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim yang ditetapkan pada 19 September 2023.

Selain itu, juga menyampaikan Surat Wakil Gubernur Kaltim Nomor 500.11.8/14309/DISHUB tentang Penghapusan Fitur Layanan Program Promosi.

“Serta untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul antara mitra pengemudi dan aplikator angkutan sewa khusus,” ungkapnya, Selasa (10/10/2023).

Endang menjelaskan ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam mediasi tersebut. Hal ini seperti, hubungan antara mitra dan aplikator adalah hubungan perintah kerja yang bersifat sementara. Kerja sama kedua pihak bukan merupakan hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jadi, tidak ada hak dan kewajiban seperti pensiun, cuti, atau tunjangan lainnya yang melekat pada hubungan tersebut,” ujar Endang.

Kemudian, penyelenggaraan dan pengaturan kendaraan roda dua (R2) merupakan kewenangan pemerintah pusat, baik dari sisi tarif penumpang maupun tarif barang.

Ia menyatakan, jika terdapat permasalahan antara mitra dengan aplikator terkait layanan roda dua, maka harus diselesaikan langsung dengan perusahaan aplikasi masing-masing sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dalam hal ini, Dishub Kaltim dinyatakannya sudah mengirim surat ke Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait layanan roda dua ini. Namun, belum mendapat jawaban.

“Hal yang kami bahas tadi, yakni penerapan tarif batas bawah dan batas atas kendaraan roda empat (R4) berdasarkan SK Gubernur Kaltim telah dilaksanakan oleh masing-masing aplikator.

Tarif batas bawahnya adalah Rp 5.000 per kilometer dan tarif batas atasnya adalah Rp 7.600 per kilometer. Untuk tarif yang berlaku saat ini, setiap aplikator memiliki kebijakan sendiri-sendiri.

“Misalnya, Maxim Rp4.700 per kilometer, Gojek Rp6.000 (paket reguler) atau Rp5.500 (paket hemat), dan Grab Rp 5.250 per kilometer (paket hemat) atau Rp 6.000 per kilometer (paket reguler). Untuk pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator,” jelas Endang.

Endang menegaskan Pemprov Kaltim hanya bertindak sebagai fasilitator untuk memediasi antara mitra pengemudi dan aplikator angkutan sewa khusus. Juga, mengawasi pelaksanaan SK Gubernur Kaltim.

“Kami berharap agar semua pihak dapat menghormati dan mentaati keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim demi kelancaran dan kenyamanan layanan angkutan sewa khusus di provinsi ini,” pungkasnya.

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page