Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan menggelar Rapat paripurna penyampain pendapat akhir fraksi dan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Rapat digelar secara virtual di ruang rapat gabungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari dan dihadiri anggota dewan lainnya.
“Kami juga mengapresiasi, Balikpapan cukup rendah terkait kemiskinan dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya yang ada di Kaltim maupun di tingkat nasional,” ungkap Wakil DPRD Balikpapan Subari usai rapat berlangsung kepada infosatu.co, Selasa (29/9/2020).
Subari menjelaskan sebagai bentuk kepedulian ke Pemkot Balikpapan, pihaknya pun akan terus berkoordinasi untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Balikpapan.
Selain membahas kemiskinan, fraksi di DPRD Balikpapan juga membahas terkait perlindungan anak. Ia menjabarkan anak-anak sangat penting untuk dilindungi sehingga perlindungan anak sudah mempunyai payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 35.
“Anak adalah aset kami, aset bangsa dan negara,” tuturnya.
Dengan adanya peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan anak di Kota Balikpapan dapat mengakomodasi dan juga mengurangi eksploitasi terhadap anak. Seperti contoh saat ini sudah banyak anak-anak meminta-minta di jalan atau pertigaan jalan ataupun berjualan.
“Kami punya payung hukum untuk menegakkan seperti itu dan tugas orang tua juga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Selain itu, Perda ini supaya berjalan secara efektif dan sesuai dengan harapan.
“Karena ini penting untuk Kota Balikpapan tetap menjadi kota layak huni,” tutupnya. (editor: irfan)