Surabaya, infosatu.co – Presiden Joko Widodo pada saat melantik para Menteri Kabinet Kerja II akhir Tahun 2019 telah mengeluarkan kebijakan untuk menyederhanakan birokrasi, dengan cara memangkas jabatan struktural.
Menurut Asisten Pemkesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi, tentu saja tujuannya sangat baik yakni supaya pelayanan publik lebih cepat dan tidak memakan waktu yang cukup lama.
Dalam praktiknya, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan serta merta. Akan tetapi, harus dilakukan kajian yang mendalam dengan memperhatikan kondisi “unique” di lapangan.
Saat ini, tantangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota tentu saja berbeda-beda. Bahkan, bisa jadi perbedaannya sangat jauh.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai poros rujukan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sepengetahuan saya juga belum melakukan langkah-langkah perampingan organisasi,” terangnya melalui chat whatsapp, Rabu (20/10/2021).
Untuk melakukan langkah-langkah antisipatif tersebut, pemerintah provinsi Kaltim melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) pun melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, di Hotel Santika.
Tema yang diusung pun cukup spesifik, yaitu ‘Pengembangan Kompetensi Jafung Pasca Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional’.
“Saya ketika membuka Rakor mewakili Wakil Gubernur Kaltim memberikan arahan untuk melakukan beberapa langkah penyetaraan,” ujarnya.
Langkah-langkah tersebut antara lain pertama melakukan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi.
Selanjutnya, melakukan pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat terdampak penyederhanaan struktur organisasi.
“Selain itu, lakukan juga pemetaan serta penghitungan penghasilan pejabat yang terdampak dengan membandingkan antara penghasilan pada saat sebelum dan sesudah penyetaraan dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” tegasnya. (editor: irfan)