infosatu.co
NASIONAL

Penuhi Hak Publik Mendapatkan Informasi, Kemenkumham Aktif di Media Digital dan Tatap Muka

Teks: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej

Jakarta, infosatu.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) semakin intens memperkuat strategi penyebaran informasi melalui berbagai kanal dan pendekatan personal.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan bahwa langkah itu merupakan upaya memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi.

Maka, keterbukaan informasi publik diupayakan melalui kanal media sosial situs resmi Kemenkumham. Sedangkan penyebaran informasi melalui pendekatan sosial dilakukan dengan program tatap muka yang menggandeng berbagai komunitas.

“Kemenkumham telah mengoptimalkan situs resmi dan media sosial sebagai pusat informasi yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses kebijakan dan regulasi yang diterapkan,” ujar Edward dalam acara uji publik keterbukaan informasi, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, Kemenkumham mempererat kolaborasi dengan kelompok masyarakat, seperti Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta HAM (KOPPETA HAM), mahasiswa, dan komunitas industri kreatif. Pendekatan ini untuk memastikan keterbukaan informasi dapat menjangkau lebih banyak kalangan.

Lebih lanjut, Edward menguraikan bahwa Kemenkumham juga berfokus pada peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelayanan publik.

Upaya ini mencakup pelatihan bahasa isyarat bagi pegawai agar lebih inklusif. Selain itu, penyelenggaraan program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang merupakan hasil kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kemenkumham juga aktif mendekatkan pelayanan informasi ke masyarakat melalui berbagai pameran, seperti Inacraft 2024 dan Festival Kekayaan Intelektual di Bali.

Kegiatan ini tidak hanya menghadirkan layanan konsultasi mengenai kekayaan intelektual, tetapi juga memfasilitasi masyarakat dalam memahami layanan administrasi hukum umum (AHU).

Layanan ini juga memprioritaskan untuk kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, serta ibu hamil dan menyusui.

Beberapa satuan kerja Kemenkumham telah melatih duta pelayanan yang mampu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

Selain itu, setiap situs satuan kerja dilengkapi dengan fitur aksesibilitas guna memudahkan penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi.

“Kemenkumham akan terus mengembangkan strategi dan inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia,” tutup Edward.

Related posts

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Menteri Fadli Zon Tinjau Masjid Shiratal Mustaqim dan Makam Daeng Mangkona

Rosiana

Menteri Fadli Zon Kunjungi Kaltim, Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page