Jakarta, infosatu.co – Dalam upaya meningkatkan kualitas hukum di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah dengan membentuk Jabatan Fungsional Analis Hukum dan mengukuhkan Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi).
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat wibawa hukum dan mempromosikan keadilan di tengah masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menegaskan komitmen ini saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum di Jakarta pada Rabu (07/08/2024).
Menurut Yasonna, keberadaan analis hukum sangat penting untuk membangun dan memulihkan wibawa hukum di masyarakat.
“Kinerja seorang Analis Hukum adalah upaya strategis dalam membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat,” ujar Yasonna.
Melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham membentuk Persahi untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan konstruktif dalam pengembangan analis hukum.
Organisasi ini diharapkan menjadi mitra Kemenkumham dalam pembinaan berbagai bidang hukum, dengan visi membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber-AKHLAK (berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).
“Masalah hukum sering kali kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat dan institusi pemerintah. Ini membutuhkan peran penting Analis Hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul,” jelas Yasonna.
Jabatan Analis Hukum hadir sebagai alternatif dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka. Dengan 1.664 anggota tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Yasonna optimistis Persahi dapat menjadi motor penggerak dalam pembangunan hukum yang lebih baik ke depan.
“Persahi ditopang oleh aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terukur,” tambah Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa organisasi ini memiliki peran besar dalam meningkatkan martabat Analis Hukum. Ia berharap pengurus pusat Persahi memiliki visi yang jelas untuk masa depan organisasi, terus memberikan penguatan, berbagi informasi, serta mengundang pakar untuk meningkatkan pengetahuan Analis Hukum.
“Saya mengucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi semua pihak sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Semoga organisasi ini solid dan memberikan kontribusi signifikan dalam mengorganisir Analis Hukum,” imbuh Yasonna.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menambahkan bahwa BPHN telah melaksanakan berbagai langkah untuk mendorong terbentuknya Persahi, termasuk penyusunan kajian awal, pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, serta perumusan visi dan misi.
“Pada 29 Juli lalu, BPHN telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat,” ungkap Widodo.
Dalam pemungutan suara tersebut, Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov. DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum, V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Sekretaris Umum, dan Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Bendahara Umum. Selain itu, telah ditetapkan tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi.
Widodo berharap langkah ini dapat memperkuat peran Analis Hukum dalam berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional yang lebih baik.
Jabatan Fungsional Analis Hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020. Hingga kini, terdapat 1.664 analis hukum yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.