infosatu.co
HUKUMSamarinda

Penghasilan Kurang, Buruh Lepas Cari Tambahan Dengan Menjual Double L

Penulis : Fairus- Editor : Sukri

Samarinda, infosatu.co – Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengungkap peredaran pil jenis double L. Dari tangan pelaku, jajaran Polsek KP mengamankan kurang lebih berjumlah 13 ribu double L. Pelaku sendiri bernama Jumadi (53) warga Jalan Biawan Gang 6 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir

Pria paruh baya ini diamankan petugas kepolisian saat tengah menunggu pelanggannya di Jalan Tarmidi tepatnya dipinggir jalan, Sabtu (26/10/2019) sore lalu sekitar pukul 18.00 Wita

Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku menjual pil jenis double L tersebut baru berjalan selama dua bulan lamanya, Jumadi juga mengaku pil tersebut ia dapat dari seorang rekannya bernama Udin.

“Baru dua bulan saya jualan dan dapat barang dari teman udin, saya kenal dan semua orang juga kenal,” ujarnya saat ditemui infosatu.co di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Senin (28/10/2019) sore

Jumadi mengungkapkan, untuk sistem penjualannya sendiri, dirinya hanya tinggal menunggu pesanan dari pelanggannya lewat telepon, kemudian melakukan transaksi ditempat yang dijanjikan.

“Saya jualnya tunggu ada yang pesan saja lewat telpon,” imbuhnya.

Terkait alasan dirinya menjual pil double L, Jumadi mengaku, ia menjual lantaran penghasilan dari pekerjaannya sebagai buruh lepas tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Penghasilan kurang, saya kerja sebqgai buruh saja,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek KP Samarinda, AKP Aldy Alfa Faroqi menjelaskan awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi pil jenis double L di Jalan Tarmidi tepatnya disekitar pinggir jalan, kemudian petugas langsung turun ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi guna dilakukan pengecekan.

Benar saja, ketika petugas berpakaian sipil sedang melakukan pengintaian terlihat ada seseorang yang mencurigakan sedang membawa sesuatu yang dibungkus plastik hitam. Saat akan didekati, pelaku malah membuang plastik yang dibawanya tersebut.

“Jadi, dia sempat mau kabur, tetapi petugas sudah sigap berjaga, kemudian kami lakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang dibawa tersangka, saat dibuka ternyata ada 13 bungkus pil jenis double L yang masing-masing 1000 pil dengan total 13.000 pil double L, serta barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan pil sebesar Rp 3.600.000,” jelasnya pada awak media.

Berbekal barang bukti yang sudah diamankan, Jumadi kemudian dibawa ke Mako Polsek KP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan awal pelaku, untuk asal barang saat ini masih kami dalami lagi. Tetapi, dalam penjualan double L ini, dari pengakuan pelaku dia mengambil untung Rp 200 ribu, dari harga yang diberikan kepadanya Rp 1 juta perbungkus, jadi dia jual Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Kini, atas perbuatannya pelaku harus mendekam di sel Mako Polsek KP Samarinda, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Related posts

Harga Bawang Merah Naik, Petani Keluhkan Kendala Distribusi dari Pulau Jawa

adinda

Petani Tenggarong Ambil Bagian di Festival UMKM, Bawa Sayur Segar dari Ladang Sendiri

adinda

Unmul Samarinda Tuan Rumah Mukernas BEM se-Indonesia XI, Delegasi 18 Wilayah Kumpul

adinda

You cannot copy content of this page