
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kota Samarinda sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda Abdul Khairin mengatakan bahwa perubahan Raperda tersebut merupakan aspirasi dari kalangan pengusaha bidang pariwisata. Mereka membutuhkan payung hukum yang relevan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Kota Tepian.
Para pengusaha pariwisata di Kota Samarinda menginginkan adanya payung hukum dalam mengembangkan usahanya. Untuk itu DPRD Samarinda tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Abdul Khairin mengatakan bahwa perubahan perda tersebut, nantinya dapat mengakomodasi seluruh kepentingan pihak-pihak yang berhubungan dengan kepariwisataan.
Untuk itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pembahasan Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 memberikan masukan terbaik dalam upaya pengembangan sektor pariwisata di Samarinda.
Adapun OPD di lingkungan Pemkot Samarinda yang terlibat di dalamnya, meliputi Dinas Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub).
Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Biro Hukum, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bapedda.
“Harapannya perda ini betul-betul bisa mengakomodasi seluruh stakeholder tersebut,” kata Abdul Khairin usai rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (30/4/20224).
“Jadi, walaupun tidak menjadi perda yang sempurna tapi harapannya bisa mengakomodasi semua kepentingan dari para stakeholder yang ada,” lanjutnya.
Dalam proses revisi Perda tentang Izin Usaha Kepariwisataan, ia melanjutkan, akan digelar rapat lanjutan. Namun, sebelumnya masih akan dikoordinasikan dengan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Samarinda.
Pasalnya, jika materi yang harus direvisi lebih dari 50 persen dari yang termuat di perda, maka perlu dibuat peraturan yang baru. Namun, jika di bawah 50 persen hanya perlu direvisi.
“Makanya kita masukkan ke Biro Hukum untuk mengetahui apakah cukup revisi perda atau harus (membuat) perda baru. Kalau perda baru, pasti Biro Hukum akan merekomendasi dibuatkan perda baru, jika pasal-pasal yang ada di Perda Nomor 15 Tahun 2002 ini ternyata banyak yang harus direvisi,” jelasnya.
Namun, Abdul Khairin berharap agar perda tersebut hanya perlu revisi. Sebab, akan membutuhkan waktu cukup panjang jika harus membuat perda baru. Apalagi, masa jabatan anggota DPRD Samarinda periode 2019-2024 akan berakhir pada Juni 2024.
“Saya cuma punya waktu tinggal satu bulan nih, mudah-mudahan bulan Mei ini bisa selesai semua. Selambat-lambatnya pertengahan Juni bisa diketok palu sebagai perda,” pungkasnya.