infosatu.co
HUKUMNASIONALSamarinda

Pengembangan OTT KPK di Samarinda, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis : Mohammad -Editor : Sukri

Samarinda, infosatu.co – Pasca OTT , yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Samarinda Kaltim, menahan delapan orang, baik di Samarinda, Bontang, dan Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019. Dari hasil pengembangan akhirnya 3 Orang ditetapkan sebagai tersangka

 

Informasi yang dihimpun infosatu.co, hal itu diungkapkan empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019), sekitar pukul 23.00 Wib.

Dilansir dari halaman facebook KPK yang melakukan live streaming, terkait temuannya, hadir empat pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata. Agus Rahardjo menyebut terkait OTT di Samarinda, Kaltim kami menahan sejumlah delapan orang.

“KPK mengamankan tujuh orang di Samarinda dan Bontang. Sementara satu diantaranya diamankan di Jakarta. KPK tentunya sangat menyesalkan kasus terjadinya korupsi di sektor infrastruktur yang seharusnya dana tersebut dinikmati rakyat secara penuh oleh rakyat,” jelas Agus Rahardjo di live streaming halaman facebook KPK RI.

Kedelapan orang yang ditahan KPK adalah Refly Ruddy Tangkere sebagai kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan. Kemudian Andi Tejo Sukmono, pejabat pembuat komitmen atau PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) XII Balikpapan, serta Hartoyo Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT).

Selanjutnya Lis Isyana komisaris PT HTT, Setia Budi Utomo pimpinan PT Budi Bakti Prima Cabang Kaltim, Budi Santoso bendahara lapangan PT Budi Bakti Prima, Rosiani staf keuangan PT HTT, dan terakhir Aprilia Rahmadani.

Kronologis penangkapan, juga diceritakan Agus Rahardjo dalam live streaming tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi transaksi penerimaan sejumlah uang melalui mobile banking yang diterima KPK. Tim Satgas KPK yang telah berada di Samarinda, kemudian bergerak ke lokasi keberadaan Andi Tejo Sukmono yang diamankan di kantor BPJN XII, Jalan Tengkawang, Karang Paci, pukul 13.30 Wita. Petugas lalu membawa Andi Tejo Sukmono ke rumahnya untuk mengamankan barang bukti. Berupa kartu ATM beserta buku tabungan. Setelah mengamankan Andi Tejo Sukmono, secara paralel petugas KPK lainnya menangkap Hartoyo di kantor PT HTT. Beralamat di Jalan Sultan Syahril, Bontang, sekitar pukul 13.30 Wita. Hartoyo diamankan petugas bersama Rosiani dan Aprilia Rahmadani,” jelas Agus.

Dalam jumpa pers yang di tayangkan secara langsung di account facebook KPK RI tersebut, Agus pun melanjutkan penjelasannya.

“Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya pukul 14.30 Wita, Tim Satgas KPK juga mengamankan Lis Isyana dan Budi Santoso di kantor PT Budi Prima di Bontang. Demikian juga Setia Budi Utomo di kantor Cabang Provinsi Kaltim PT Budi Bakti Prima di Jalan Teuku Umar. Dari tujuh yang diamankan, Tim Satgas KPK mendapat informasi bahwa Refly Rudy Tangkere berada di luar Kaltim, yaitu di Jakarta. Dari informasi itu, penyidik di Kaltim menghubungi tim lainnya di Jakarta, untuk mengamankan kepala BPJN XII Balikpapan tersebut. Refly Rudy Tangkere dibawa petugas KPK dari kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan tujuh orang yang telah diamankan di Samarinda dan Bontang dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk pemeriksaan awal. Paginya (Rabu, 16/10/2019) tim membawa ketujuh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Agus.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari Andi yang diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama Budi Santoso. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi menerima setoran uang dari Hartoyo. Andi juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun sms banking. Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019, yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related posts

Bang Muin Hafied Kembali ‘Menakhodai” KKSS Kota Bekasi

Nur Alim

Kantor Disegel Klaim Ikuti SK, Maxim Keluhkan Order dan Penghasilan Anjlok

Adi Rizki Ramadhan

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page