infosatu.co
NASIONAL

Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Mendapat Pengakuan Internasional

Jakarta, infosatu.co – Organisasi jaminan sosial internasional atau International Social Security Association (ISSA) yang bermarkas di Jenewa, Swiss, memberikan sertifikat penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Penghargaan tersebut terbagi dalam dua kategori dan ditambah satu pengesahan atau attestation. Kategori yang mendapatkan penghargaan Certificate of Merit tersebut antara lain pada pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) menggunakan pendekatan manajemen aset liabilitas dan unit pengendali gratifikasi sebagai bagian dari sistem pengendalian fraud.

Sementara attestation dari ISSA juga diberikan atas penyelenggaraan Paritrana Awards sebagai upaya peningkatan kepesertaan melalui kolaborasi bersama pemangku kepentingan.

ISSA mengapresiasi pengelolaan dana JHT menggunakan pendekatan manajemen aset liabilitas/asset liability management (ALM) yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini merupakan faktor penting untuk mencapai pengelolaan finansial dalam seluruh entitas investasi dengan tujuan memetakan kebutuhan cashflow di masa yang akan datang, namun dengan kemungkinan kendala yang dihadapi.

Selain ALM, ISSA juga menggarisbawahi urgensi pendekatan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada stakeholder, dalam hal ini pemerintah sebagai regulator yang menelurkan regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dengan adanya relasi yang baik dengan regulator, BPJS Ketenagakerjaan bisa mengantisipasi perubahan-perubahan akibat regulasi yang berdampak pada penyelenggaraan program dan pemberian manfaat kepada peserta sebelum regulasi tersebut disahkan.

Imbas positifnya, BPJS Ketenagakerjaan jadi memiliki waktu untuk mengetahui dampak dari regulasi kepada institusi dan menyusun strategi dengan baik.

Penghargaan yang diberikan oleh ISSA pada tanggal 22 Februari 2022 yang lalu ini layaknya sebuah pelangi di tengah badai informasi yang simpang siur tentang pelaksanaan program JHT dan pengelolaan dananya itu sendiri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo merasa bangga atas pengakuan dari organisasi internasional sekelas ISSA yang menyanjung pelaksanaan serta pengelolaan aset dan liabilitas dari program JHT ini.

“Saya kira kita perlu berbangga, bagaimana pelaksanaan dan pengelolaan jaminan sosial kita diapresiasi oleh dunia internasional dan ini kami persembahkan khusus untuk pekerja Indonesia,” tuturnya melalui keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).

Dalam mengelola dana JHT para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi, untuk memastikan dana yang nantinya diterima oleh pekerja mendapatkan imbal hasil yang optimal.

Pengelolaan dana ini juga bisa optimal jika dikelola dengan jangka waktu yang cukup. Dengan pengelolaan yang optimal, tentunya hasil yang didapatkan oleh peserta dan keluarga juga dapat lebih optimal.

Penempatan dana juga menjadi faktor penting dalam pengelolaan dana pekerja. Maka dari itu, setiap investasi yang dilakukan dipastikan telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan kepatuhan yang komprehensif berdasarkan regulasi eksternal dan internal.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga senantiasa menyesuaikan komposisi portofolio dengan kondisi ekonomi terkini (dynamic asset allocation) dengan memperhatikan momentum pasar, likuiditas, optimasi hasil investasi dan sesuai dengan profil liabilitas program.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan manfaat terbaik dari program Jamsostek kepada seluruh peserta. Kami harap para peserta dapat terus berkarya dengan tenang agar mencapai produktivitas dan turut membangun perekenomian bangsa agar lebih baik,” tutup Anggoro. (Editor: Dani)

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page