Samarinda, infosatu.co – Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat keberlanjutan agenda pemindahan pusat pemerintahan.
Kebijakan tersebut dinilai perlu segera direspons Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan langkah strategis yang terencana.
Pengamat kebijakan publik Kaltim, Viko Januardy, menilai terbitnya Perpres tersebut sekaligus memastikan proses pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif mulai berjalan pada November 2025.
Artinya, fungsi pemerintahan IKN ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2028 sebagaimana mandat regulasi.
“Langkah ini menguatkan keberlanjutan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujarnya pada Jumat, 7 November 2025.
Viko mengingatkan, peran Kaltim sebagai wilayah penyangga tidak bisa lagi dimaknai sebatas geografis.
Ia merujuk Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN yang menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah mitra dalam mendukung pembangunan dan pemindahan pusat pemerintahan tersebut.
Menurutnya, dengan adanya Perpres 79 Tahun 2025, klausul tentang daerah mitra pada Perpres Rencana Induk IKN kini telah memiliki dasar untuk diaktifkan melalui aturan lebih teknis yang dapat diterbitkan Otorita IKN atau kementerian terkait.
“Jika pasal daerah mitra IKN diaktifkan, maka daerah-daerah sekitar IKN secara resmi berstatus sebagai daerah mitra. Konsekuensinya, mereka layak mendapatkan prioritas program pembangunan dan pelayanan publik dari APBN maupun kementerian/lembaga,” jelas alumni UGM dan Pemuda Lemhanas RI itu.
Karena itu, Viko menegaskan pentingnya Pemprov Kaltim segera menyusun cetak biru (blue print) sebagai pedoman kebijakan pembangunan daerah mitra IKN.
Langkah serupa juga perlu dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota yang bersinggungan langsung dengan kawasan inti, seperti Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara.
Ia mendorong Pemprov Kaltim, Otorita IKN, pemerintah daerah sekitar, serta Bappenas RI untuk segera duduk bersama merumuskan konsep peran dan fungsi daerah mitra tersebut.
“Tujuannya agar pembangunan IKN dan daerah mitra berlangsung sinergis dan menghadirkan manfaat kesejahteraan bersama,” tutur Viko.
Menurutnya, status sebagai daerah mitra IKN merupakan peluang ekonomi yang harus dimaksimalkan Kaltim.
Daerah penyangga dinilai sangat wajar memperoleh dukungan fiskal maupun program pembangunan dari APBN sebagai konsekuensi mendukung pemindahan ibu kota negara.
“Ibarat dua sisi mata uang, Otorita IKN tidak dapat bekerja sendiri tanpa daerah mitra,” tegasnya.
Karena itu, katanya, daerah mitra seharusnya tidak dibebani pembiayaan yang bersumber dari APBD.
Mengingat dalam beberapa tahun terakhir, kapasitas fiskal daerah justru mengalami tekanan akibat pengurangan transfer pusat.
“Daerah mitra IKN mesti diperkuat melalui anggaran dan program pembangunan dari APBN, bukan dibebankan ke APBD yang sudah terbatas,” tutup Viko.
