infosatu.co
Samarinda

Penerima Santunan Ahli Waris Disarankan Punya Rekening Bankaltimtara

Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Achmad Rasyidi membeberkan beberapa kriteria penerima santunan ahli waris Rp 10 juta.

“Santunan Rp 10 juta ini diberikan berdasarkan beberapa kriteria,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor Dinsos Kaltim beberapa waktu lalu.

Pertama, mereka yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas kesehatan (faskes).

Hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR ataupun Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota.

“Mereka yang meninggal dunia karena probable Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di faskes juga berhak mendapatkan santunan, ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Kemudian, mereka yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat menjalani isolasi di pusat karantina ataupun tempat isolasi mandiri terpadu.

“Mereka yang meninggal pada saat menjalani isolasi di pusat mandiri ataupun isolasi mandiri terpadu yang telah ditetapkan oleh pemerintah juga bisa mendapatkannya,” lanjutnya.

Ada juga persyaratan lain dan harus dilengkapi yakni seperti siapa ahli waris yang akan menerima santunan, melampirkan KTP, KK, dan buku tabungan.

Mekanisme pertama, ahli waris mengajukan usulan santunan ke dinsos kabupaten/kota dengan melengkapi beberapa berkas yakni fotokopi KTP dan KK ahli waris, fotokopi KTP, dan KK korban.

Kedua, penerima juga melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dari faskes, rumah karantina ataupun tempat isolasi terpadu.

Bagi mereka yang meninggal karena terkonfirmasi Covid-19 harus melampirkan hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (NAR).

Sedangkan untuk korban probable Covid-19 melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dan resume medis dari rumah sakit.

“Lampirkan juga fotokopi surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yang diketahui oleh pejabat berwenang dan telah dilegalisir,” terangnya.

Nantinya kata Rasyidi, bupati/wali kota mengusulkan ke Gubernur setelah berkas usulan diverifikasi dan telah dinyatakan lengkap oleh Dinkes dan Dinsos kabupaten/kota.

Setelah semua lengkap dan disetujui Gubernur Kaltim Isran Noor, Bankaltimtara akan mentransfer ke penerima santunan yakni ahli waris dengan nominal Rp 10 juta.

“Tidak ada cash, semuanya transfer melalui Bankaltimtara. Kita harapkan semua menggunakan Bankaltimtara, karena kalau melalui bank lain pasti ada potong dan nggak sampai Rp 10 juta,” katanya.

Bagi ahli waris yang tidak menggunakan Bankaltimtara, mereka dapat membuka rekening baru dan Bankaltimtara siap membantu tanpa biaya administrasi.

“Bankaltimtara siap membuka rekening baru bagi ahli waris tanpa biaya administrasi, ini khusus untuk penerima santunan,” ujarnya. (editor: irfan)

Related posts

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

Finsight: Youth Tour to OJK Kaltimtara Fokus pada Anti-Scam dan Perlindungan Konsumen

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page