infosatu.co
KEMENKUM KALTIM

Penerapan KUHP Baru, Wamenkum: Keadilan Harus Hadir Lebih Dekat dengan Rakyat

Teks: Webinar Pojok Literasi Hukum yang digelar Kemenkum Kaltim

Samarinda, infosatu.co — Pemerintah pusat tegaskan kesiapan daerah menjadi kunci utama dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai efektif berlaku pada Januari 2026.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Prof Eddie) dalam keynote speech yang ia sampaikan secara virtual pada kegiatan Webinar Pojok Literasi Hukum yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) pada Selasa, 11 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Eddie menegaskan bahwa penerapan KUHP bukan sekadar pergantian norma hukum, tetapi reformasi menyeluruh terhadap sistem keadilan pidana di Indonesia yang berbasis nilai-nilai Pancasila.

“Transformasi hukum pidana dalam KUHP baru adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Kita tidak hanya mengubah teks undang-undang, tetapi sedang mereformasi wajah keadilan di Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, KUHP baru membawa perubahan paradigma dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan pemulihan melalui keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Jenis pidana yang lebih variatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan juga dihadirkan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.

“Tujuan hukum pidana bukan lagi sekadar menghukum, melainkan memperbaiki dampak kejahatan dan memulihkan keseimbangan sosial,” ujarnya.

Selain itu menekankan, keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada koordinasi dan kesiapan penegak hukum di daerah.

Kanwil Kemenkum disebutnya memiliki peran strategis dalam memastikan proses transisi berjalan efektif.

“Kanwil Kemenkum memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pusat untuk memastikan setiap implementasi di daerah selaras dengan semangat KUHP baru. Kanwil harus menjadi pusat pelatihan, bimbingan teknis, dan edukasi hukum bagi masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga mendorong penguatan pembinaan hukum hingga level kelurahan agar prinsip keadilan dapat dirasakan secara luas.

“Keadilan harus hadir lebih dekat dengan rakyat. Prinsip equality before the law harus benar-benar hidup sampai ke tingkat kelurahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menegaskan, kesiapan jajarannya untuk terlibat aktif dalam penyebarluasan dan harmonisasi aturan pidana baru ini.

“KUHP baru bukan sekadar pengganti produk hukum kolonial, tetapi sebuah transformasi monumental menuju sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal,” tandasnya.

Related posts

Dirjen AHU Lantik Anggota MKNW se-Indonesia, 5 dari Kaltim

Rizki

Lewat ‘The Spirit of Borneo’, Kemenkum Kaltim Ajak UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual

Rizki

PPU Punya Potensi KI Besar, Kemenkum Kaltim Siap Dampingi Proses Pendaftaran

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page