Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program bantuan pembiayaan gratis biaya administrasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Skema ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki rumah, namun terkendala dengan pembiayaan administrasi yang biasa dibayar diawal.
Maka dari itu Pemprov Kaltim memberikan bantuan biaya yang ditanggung sampi dengan maksimal Rp10 juta per unit rumahnya.
Kebijakan ini, menurut pemerintah, berangkat dari upaya menekan angka backlog atau kesenjangan antara jumlah hunian terbangun dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Program ini hadir untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan keterjangkauan mereka dalam. memenuhi biaya administrasi kepemilikan rumah,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnandal.
Hal itu disampaikan ketika memberikan sambutan dalam kegiatan jumpa Pers, Jumat, 29 Agustus 2025.
Anggaran yang disiapkan untuk tahun 2025 sebesar Rp10 miliar, yang dipersiapkan mampu menanggung biaya administrasi sekitar 1.000 unit rumah.
Jika kebutuhan meningkat, Pemprov Kaltim berencana menggandakan anggaran menjadi Rp20 miliar pada 2026, sehingga dapat mencakup hingga 2.000 unit rumah.
Program ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Meski begitu, pemerintah juga berharap partisipasi dari perusahaan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperluas cakupan penerima manfaat.
Target program adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp11 juta per bulan.
“Ini meningkat, sebelumnya itu maksimal 9 juta perbulan,” katanya.
Peningkatan angka tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kebijakan ini ditujukan agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah, sekaligus mempermudah akses terhadap hunian layak.
“Sebenarnya ini kan sangat menguntungkan bagi masyarakat, sehingga semakin mudah bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah,” ujarmya.
Jenis rumah yang bisa diajukan hanya rumah subsidi tipe 36, yang saat ini di Kaltim dipasarkan dengan harga mulai Rp185 juta.
Pemerintah menegaskan program ini tidak akan membatasi harga rumah secara umum, tetapi menekankan hanya perumahan subsidi yang menjadi sasaran.
Dengan begitu, penerima bantuan dipastikan berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi nasabah bank mitra.
“Harapan kami, program ini mampu membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni dengan biaya administrasi yang lebih terjangkau,” pungkasnya.