Yogyakarta, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar Rapat Asistensi Pelaporan Triwulan (TW) IV dan Rapergub tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan itu berlangsung di Novotel Suites Yogyakarta Malioboro yang berlangsung, Kamis (7/12/2023).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi (POD Setdaprov) Kaltim Siti Sugianti, mewakili Sekda Kaltim Sri Wahyuni berharap hasil dari hasil kegiatan itu dapat memberi manfaat.
Terutama, dapat mendukung pelaporan Triwulan dan tahunan oleh Perangkat Daerah Pengampu dan Tim Penerapan SPM Kaltim.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam menjalankan empat tahapan penerapan SPM. Hal ini, mulai dari pengumpulan data hingga rencana pemenuhan pelayanan dasar.
Ia juga mengungkapkan keinginan agar pelaporan Triwulan IV dan Tahunan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim dapat meraih peringkat tinggi secara nasional.
“Pelaporan TW IV dan Tahunan Provinsi dan Kab/Kota se-Kalimantan Timur menempati peringkat tiga besar secara nasional,” pintanya.
Dalam penjelasannya, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim Yuniar Wahyuni menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyatukan implementasi standar pelayanan minimal. Hal ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.
Rapat yang diikuti oleh 100 peserta dari perangkat daerah Kaltim maupun ASN/Non ASN yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pelaporan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Mereka membahas sinkronisasi dan validasi data capaian penerapan SPM pada enam bidang pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.