Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusannya dalam menangani maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, baik di kabupate/kota.
Dengan menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam upaya pengawasan dan penindakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin dan kini pemerintah memperketat dari aspek pengawasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa langkah konkret telah diambil bersama Gakkumdu dan instansi terkait dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ya, saat ini lewat Dinas ESDM dengan Gakkumdu, ini sudah melakukan peninjauan lapangan dan tentu nanti kita serahkan kepada pihak Gakkumdu. Kita mendukung apa pun yang menjadi keputusan Gakkumdu untuk melakukan penertiban terhadap tambang ilegal ini,” ujar Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, usai mengikuti apel pagi pada Senin, 14 April 2025, di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.
Selain itu, ungkap mantan Kadis Pariwisata Kaltim itu, Ia menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal tak berhenti pada proses penambangan saja. Aktivitas lain seperti pencucian hasil tambang hingga penggunaan pelabuhan ilegal turut menjadi perhatian tim nantinya.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan setelah penertiban dilakukan, ini perlu perhatian oleh semua pihak, sehingga apa yang dharapkan pemerintah bisa tercapai.
“Pasca ini juga kan ada aktivitas-aktivitas lain yang mungkin nanti akan masuk juga di dalamnya pelabuhan. Nah ini yang kita harapkan, tentu kita berharap masyarakat pada kesempatan pertama memberikan laporan kepada pemerintah provinsi atau kepada aparat keamanan sehingga dapat langsung diproses,” ungkap Sri Wahyuni yang murah senyum itu..
Sri Wahyuni menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tambang ilegal.
Pelaporan yang cepat akan memungkinkan aparat untuk segera bertindak melalui jalur hukum yang berlaku.
Tambang ilegal di wilayah Kaltim selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap lingkungan, terutama di area hutan lindung, daerah aliran sungai, serta kawasan permukiman.
Kegiatan tanpa izin ini juga menyebabkan potensi pendapatan daerah menjadi berkurang, padahal dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
Upaya penertiban tambang ilegal ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum, diharapkan wilayah Kaltim bisa terbebas dari praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan tatanan hukum.
“Jadi semua ini harus mempunyai komitmen bersama agar tambang ilegal bisa diselesaikan dengan baik,”tutupnya. (ADV/DiskominfoKaltim)
Editor : Nur Alim