infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim Beri Jaminan Sosial Empat Program Bagi Non-ASN

Teks: Gubernur Kaltim Isran Noor

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memberi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non-ASN.

“Saat ini Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pekerja Non-ASN dalam empat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Isran saat sesi pemaparan kepada Tim Penilai Paritrana Award.

Gubernur Isran Noor menghadiri langsung acara wawancara nominasi Paritrana Award Tahun 2023 yang digelar secara daring oleh Panitia Tingkat Pusat Sekretariat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Isran menjelaskan, Pemprov Kaltim memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Non-ASN dengan mengikutsertakan seluruh Non-ASN dalam 4 program perlindungan jaminan sosial yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Ia mengaku, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana APBD untuk program perlindungan pekerja Non-ASN sejak tahun 2020 sebesar Rp6,8 miliar untuk 9.609 tenaga kerja Non-ASN pada dua program.

Kemudian tahun 2021 alokasi menjadi lebih besar mencapai Rp23,5 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program dan pada tahun 2022, alokasi disiapkan sebesar Rp31,3 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program.

“Coverage kepesertaan Kaltim untuk program perlindungan tenaga kerja per Maret 2023 pada seluruh segmen sebesar 70,86 persen yakni dari jumlah angkatan kerja 1.358.649 orang, peserta aktif BPJS mencapai 962.711 orang. Coverage ini menjadi yang tertinggi di Kalimantan,” ungkap Isran.

Isran pun mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 560/11855/B2186-IVB.Kesra tanggal 28 November 2022 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui surat edaran tersebut, Isran meminta agar perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usaha dan melaporkan upah secara benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, termasuk perlindungan pekerja rentan di lingkungan kerja perusahaan melalui dana CSR. Sekaligus pemberian sanksi kepada pemberi kerja/badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai peraturan Perundang-undangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk lebih memperkuat kebijakan tersebut, telah disiapkan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Sebenarnya ini bukan lagi rancangan tapi  sudah selesai, tinggal melaksanakan dan akan kami laksanakan. Sekarang sedang kami harmonisasikan dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim,” jelasnya.

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page