Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi ratusan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB).
Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun surat resmi yang akan disampaikan langsung kepada Menteri Perhubungan (Menhub) di Jakarta keesokan harinya.
Langkah ini merupakan respon atas unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan para pengemudi transportasi online di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Samarinda.
Para pengemudi menuntut keadilan tarif, regulasi yang melindungi mitra, serta penghapusan program promosi dari aplikator yang dinilai merugikan pendapatan mereka.
“Kami sudah buatkan surat kepada Menteri Perhubungan secara langsung, besok pagi akan dibawa ke Jakarta. Ini bagian dari komitmen kami agar tarif yang didapatkan mitra driver tidak dikurangi sedikit pun oleh aplikator,” jelas Seno Aji di hadapan massa aksi.
Seno juga mengapresiasi para pengemudi yang telah menyampaikan pendapat secara damai.
Ia menyebut bahwa Pemprov Kaltim bertekad menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin, termasuk mengupayakan hadirnya regulasi yang tegas dari pemerintah pusat agar tidak lagi terjadi kekaburan kebijakan antara aplikator dan mitra pengemudi.
Namun dalam mediasi tersebut, perwakilan aplikator, terutama dari perusahaan Maxim tidak hadir.
Menanggapi hal itu, Seno mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut bahwa Maxim sudah berulangkali diundang oleh Dinas Perhubungan, DPRD, hingga pemerintah provinsi namun tidak pernah hadir.
Pemprov Kaltim pun akan melayangkan surat peringatan ketiga atau terakhir.
“Kalau memang tidak bisa hadir dan tidak bisa mengikuti kebijakan pemerintah provinsi, lebih baik tidak beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Kami tidak segan menutup kantornya jika surat peringatan ketiga diabaikan,” tegasnya.
Sanksi terhadap aplikator akan mengacu pada peraturan gubernur yang berlaku yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 terkait tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online di wilayah Kalimantan Timur, termasuk pencabutan izin operasional.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang menjadi pedoman nasional dalam penghitungan biaya jasa ojek online berbasis aplikasi, termasuk penetapan batas tarif dan batas potongan maksimum oleh aplikator.
Menjawab kekhawatiran soal dampak terhadap tenaga kerja, Seno menyebut bahwa sebagian besar mitra pengemudi menggunakan lebih dari satu platform, sehingga potensi kehilangan penghasilan dapat diminimalisir jika salah satu aplikator dihentikan operasinya.
Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut, Pemprov Kaltim akan memfasilitasi keberangkatan 3 hingga 5 orang perwakilan mitra driver online ke Jakarta untuk mengikuti forum bersama perwakilan dari 20 provinsi lainnya.
Forum ini akan menjadi wadah menyuarakan tuntutan nasional para pengemudi transportasi online.
Mediasi ini diharapkan menjadi titik balik dalam perbaikan tata kelola transportasi online di Indonesia, khususnya dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, aplikator, dan konsumen. (Adv)