Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat persiapan kebijakan pembangunan strategis untuk periode 2025-2029 melalui kolaborasi erat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Pada Rabu, 28 Mei 2025, Pemprov Kaltim tampil sebagai penggerak utama dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung A DPRD Kaltim, dihadiri oleh 36 anggota dewan.
Rapat ini menjadi momen penting untuk membahas empat agenda utama yang menentukan arah pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lima tahun ke depan.
Salah satu fokus utama rapat adalah penyampaian nota penjelasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang disampaikan langsung Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji.
Dalam penjelasannya, Seno Aji menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah yang sejalan dengan visi dan misi nasional, sekaligus menjadi alat ukur keberhasilan pelaksanaan program pemerintah selama lima tahun mendatang.
Ia menguraikan enam misi utama RPJMD yang meliputi:
Penguatan sumber daya manusia berkualitas, pengembangan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, peningkatan infrastruktur merata dan modern, tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Juga peningkatan kualitas kehidupan beragama dan kebudayaan, serta pembangunan berkelanjutan yang menjaga keseimbangan lingkungan dan kemajuan sosial.
Penyampaian nota penjelasan RPJMD ini mempertegas komitmen Pemprov Kaltim dalam mewujudkan kemajuan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemprov juga mendukung penuh pembahasan internal DPRD yang berlangsung paralel, termasuk penyampaian laporan dan persetujuan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim periode 2024-2029.
Laporan tersebut disampaikan oleh Agusriansyah Ridwan, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Agusriansyah Ridwan menjelaskan bahwa tata tertib ini menjadi pedoman penting bagi DPRD dalam melaksanakan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara transparan dan akuntabel.
Persetujuan tata tertib oleh DPRD secara aklamasi menandai langkah penting dalam meningkatkan kualitas mekanisme kerja lembaga legislatif selama lima tahun ke depan.
Rapat Paripurna ke-15 ini menegaskan sinergi yang kuat antara Pemprov Kaltim dan DPRD dalam mempersiapkan berbagai kebijakan serta aturan yang krusial untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen bersama memajukan wilayah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur. (Adv)