Samarinda, infosatu.co – Sektor pariwisata di Kaltim yang tergabung dalam 18 asosiasi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif menilai Pemkot Samarinda tidak seirama dengan aparat penegak hukum.
Hal ini membuat bingung para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Pasalnya Pemkot Samarinda belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor Nomor 1 Tahun 2021.
Itu artinya, Samarinda masih memberlakukan edaran wali kota pada 3 Februari 2021. Namun fakta di lapangan, aparat penegak hukum malah menggunakan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 sebagai acuan dasar untuk melakukan Kaltim Steril.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto mengutarakan pada Rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Kaltim itu dihadiri Pangdam, Kapolda, Ketua DPRD Kaltim dan juga seluruh Wali Kota/Bupati se-Kaltim.
“Maka kita taat dengan Instruksi Gubernur Kaltim tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi infosatu.co via pesan whatsapp, Selasa (9/2/2021).
Lanjutnya, sebagai bawahan gubernur dan kabupaten/kota juga di backup Muspida masing-masing, sehingga edaran gubernur harus dilaksanakan untuk kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat.
“Kita tahu bahwa Kaltim ini beberapa minggu lalu sangat drastis peningkatan kasus konfirmasi pasien positif Covid-19. Bahkan yang meninggal itu jumlahnya cukup banyak. Itulah salah satu pertimbangan Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi tersebut,” paparnya.
Tejo menegaskan bahwa belum keluarnya edaran Wali Kota Samarinda itu tidak salah, sebab ada perintah yang lebih tinggi dan itu harus dipatuhi.
“Perlu dipatuhi secara otomatis Muspida ini, kabupaten/kota juga menjalankan instruksi atasan masing-masing seperti Pangdam dan Kapolda. Apalagi, keputusan gubernur disetujui Muspida termasuk Ketua DPRD Kaltim,” tegas Tejo. (editor: irfan)