Samarinda, infosatu.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menghitung potensi pengelolaan aset parkir di kawasan Pasar Pagi sebagai langkah awal pemanfaatan aset daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda Yusdiansyah, seusai peninjauan Pasar Pagi, Kamis, 8 Januari 2026.
Yusdiansyah menjelaskan, peninjauan tersebut merupakan bagian dari agenda Pemkot dalam rangka pemanfaatan aset, khususnya untuk menghitung potensi pengelolaan lahan parkir.
Menurutnya, fokus utama kegiatan hari ini adalah perhitungan luasan dan spesifikasi area parkir roda dua dan roda empat.
“Konteks hari ini adalah kita menghitung potensi pengelolaan lahan parkir. Ini menjadi langkah awal bagi Pemkot untuk melihat potensi yang ada,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pengelolaan parkir ke depan direncanakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Proses tersebut akan diawali dengan kolaborasi bersama Bagian Kerja Sama yang nantinya menginisiasi skema kerja sama tersebut.
“Hasil perhitungan potensi ini nantinya akan disusun dalam bentuk kerangka acuan kerja oleh Dishub,” jelasnya.
Yusdiansyah menambahkan, kerangka acuan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkot ketika ada pihak ketiga yang berminat bekerja sama.
Skema kerja sama yang direncanakan bukan berupa lelang aset secara umum, melainkan lelang hak menikmati.
“Namanya lelang hak menikmati. Jadi bukan asetnya yang dilelang, tetapi hak menikmati setelah ada hasil perhitungan dari Pemerintah Kota,” katanya.
Dalam skema tersebut, seluruh vendor akan diundang untuk mempresentasikan penawaran mereka. Pemkot akan menyampaikan kondisi lapangan yang akan dikelola, kemudian masing-masing pihak diminta menawarkan besaran keuntungan, kontribusi tahunan, serta pola bagi hasil.
“Dari beberapa pengelola yang mengajukan, yang potensi keuntungannya paling tinggi akan kami laporkan kembali kepada Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan,” ungkapnya.
Saat ini, Yusdiansyah menyampaikan bahwa pengelolaan parkir Pasar Pagi masih dilakukan secara mandiri oleh Dishub dengan mengacu pada retribusi sesuai retribusi peraturan daerah.
Namun, apabila kerja sama dengan pihak ketiga telah terealisasi, maka perhitungan tidak lagi berbasis perda, melainkan menggunakan skema bisnis ke bisnis.
Terkait operasional Pasar Pagi, Yusdinsyah menegaskan bahwa kegiatan pasar tetap berjalan meskipun proses penetapan pengelola parkir masih berlangsung. Selama masa transisi, parkir tetap dikelola secara manual dan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Pasar Paginya tetap jalan, sambil nanti kita menunjuk siapa pihak pelaksana pengelolaannya,” katanya.
Ia optimis penetapan pihak ketiga dapat dilakukan sekitar bulan Maret.
Meski demikian, hal tersebut dipastikan tidak memengaruhi rencana peresmian Pasar Pagi.
