Samarinda, infosatu.co – Reklame yang selama ini menjadi sarana penyebaran informasi dan promosi semakin menjamur di berbagai sudut Kota Samarinda.
Tidak hanya untuk tujuan komersial, media ini juga dimanfaatkan oleh para kandidat politik dalam rangka Pilkada 2024.
Namun, maraknya reklame yang terpasang sembarangan mulai dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas untuk menata kembali tata letak reklame demi menciptakan ruang publik yang lebih rapi dan teratur.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Samarinda Marnabas Patiroy menyampaikan hal tersebut usai kunjungan kerjanya di SD Negeri 011, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (24/9/2024).
“Kami akan lakukan penertiban reklame dan itu termasuk revisi Perwali terkait penataan reklame. Perwali ini nantinya akan lebih ketat dalam mengatur pemasangan dan perizinan reklame di Samarinda,” ujarnya.
Marnabas menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2020 akan direvisi. Di dalamnya akan ada penambahan ketentuan baru yang mencakup lokasi pemasangan, pendirian reklame baru, serta penertiban reklame yang melanggar aturan.
Pemkot juga akan mengatur konten dan bahasa yang digunakan pada reklame agar tidak merusak estetika kota.
“Reklame di sekitar taman kota sering kali melanggar izin. Mereka mendapatkan izin pemasangan di satu tempat, tapi dipasangnya di tempat lain yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan penertiban tersebut, Pemkot Samarinda berencana membentuk tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP.
Tim ini akan bertugas menertibkan reklame-reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah ini demi menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi warga Samarinda.
Penertiban ini diharapkan dapat mendukung upaya pemkot dalam memperindah kota sekaligus menjaga ketertiban ruang publik agar tetap nyaman bagi semua pihak.