Samarinda, infosatu co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengapresiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda yang kembali melakukan sosialisasi kepada perwakilan pengusaha, konsumen maupun warga Kota Samarinda. Sosialisasi kali ini berlangsung di Ruang Utama Mangkupelas Balaikota Samarinda, Selasa (5/9/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno mengatakan BPSK Samarinda dibentuk oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Pembiayaan lembaga tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim. BPSK memiliki lingkup daerah, di antaranya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Selain itu yang tergabung dalam BPSK Samarinda harus terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan unsur konsumen.
“Untuk kita di daerah ini kebetulan BPSK Kaltim salah satunya berada di Samarinda. Anggarannya juga dari provinsi. Dengan keterbatasan anggaran jadi tidak semua di daerah ada,” ungkapnya Eko kepada awak media.
Sementera itu, Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda Asran Yunisran mengatakan pembentukan BPSK merupakan implementasi dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Sementera tugas BPSK sendiri dituangkan di dalam Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen khususnya di pasal 2.
“BPSK Samarinda tidak hanya mengakomodir perkara yang diajukan oleh konsumen semata, melainkan juga menerima sengketa dari pelaku usaha,” Eko menandasan.