Bontang, infosatu.co – Tapal Batas Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang terletak di Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan masih menjadi polemik hingga saat ini.
Bahkan dalam menyeriusi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris akan membawa masalah tersebut menuju Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika perkara Dusun Sidrap ini harus dibawa ke MK, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus menganggarkan Rp 5 miliar di APBD tahun depan,” ungkapnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Rabu (1/9/2021).
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati selaku perwakilan dari Pemkot tidak bisa memutuskan secara langsung.
“Ini kami bersama tim dan bagian hukum akan kaji dan mencari referensi lagi terkait persoalan tersebut karena kali pertama saya mengikuti polemik ini,” beber Aji.
Selain itu juga ia akan menggali lebih dalam lagi terkait landasan hukumnya sehingga anggaran Rp 5 miliar itu tidak serta merta langsung disetujui.
“Makanya nanti mau dilihat lagi dan dikomunikasikan lagi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” terangnya.
Lalu, Asisten I Sekda Bontang M Bahri juga mengatakan hal serupa. Saat ini, Pemkot Bontang belum bisa mengambil langkah sebelum ada keputusan dari Mendagri.
“Kami sudah koordinasi dan menyerahkan berkas ke pemerintah provinsi (Pemprov), lalu Pemprov akan meneruskan ke Mendagri, jadi tunggu keputusan dari Mendagri baru Pemkot bisa mengambil langkah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemkot Bontang belum bisa menentukan langkah mana yang akan diambil. Sebab harus menunggu hasil keputusan dari Mendagri terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan berkas-berkas yang telah diajukan.
“Nanti akan ada dua opsi, pertama jika Mendagri setuju Sidrap masuk Bontang maka selesai perkara, kedua jika tetap di Kutim maka Pemkot Bontang bisa membawa ke MK,” pungkasnya.(editor: irfan)