infosatu.co
NASIONAL

Pemkab Kutim dan Kemenkumham Kaltim Teken MoU Tentang Penguatan HKI

Teks :Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan MoU Kutim-Kemenkum HAM Kaltim, Senin (4/9/2023).

Kutim, infosatu.co – Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Penandatanganan MoU itu berlangsung di Ruang Damar Lantai dua Gedung Serba Guna Kutim, Senin (4/9/2023).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kaltim Dulyono menjelaskan bahwa pendaftaran pencatatan hak intelektual itu terdiri dari dua jenis. Pertama, secara personal yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, pencatatan secara komunal yang tidak memerlukan biaya PNBP.

“Proses pendaftaran dan pencatatan personal dan komunal ini memiliki perbedaan biaya. Namun, penting untuk dicatat bahwa upaya ini bertujuan untuk melindungi HKI,” kata dia.

Dalam konteks HKI, ia melanjutkan, penting untuk memahami bahwa pencatatannya dilakukan di dalam negeri dan luar negeri. Apabila tidak ada pengaduan, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat bergerak. Oleh karena itu, pemilik hak harus proaktif melindungi hak-hak mereka.

Jika terjadi pelanggaran terhadap HKI dan mediasi tidak berhasil, Dulyono menjelaskan, pemilik hak memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam kasus seperti ini, pengadilan cenderung mendukung pemilik hak yang telah memiliki HKI lebih dulu.

Selain itu, edukasi tentang HKI juga dilakukan melalui program unggulan bernama Mobile Intellectual Property Clinic. Program ini memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kita memiliki program unggulan bernama Mobile Intellectual Property Clinic yang memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat,” Dulyono menambahkan.

Dengan demikan diharapkan, wilayah Kutim dan daerah lain yang belum terjangkau akan difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Pemkab Kutim juga akan memberikan rekomendasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi biaya PNBP. Hal ini untuk membantu para pelaku UMKM lokal.

“Saat ini, kami berperan sebagai pemberi surat keterangan rekomendasi kepada UMKM. Sehingga biaya yang biasanya mencapai Rp 1,8 juta menjadi Rp 500 ribu untuk membantu teman-teman UMKM yang akan difasilitasi oleh Pemda Kutai Timur,” Dulyono menerangkan.

Sementara itu, sosialisasi dan pendampingan terkait HKI akan terus berlanjut. Terutama memfasilitasi daerah-daerah yang belum terjangkau. Langkah ini akan difasilitasi oleh dinas terkait di Kutim.

Related posts

Bimbel Gratis dan Santunan Anak Yatim Langkah Awal Yayasan Lentera Bhakti

Zainal Abidin

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna, Tersangka Suap IUP Rp3,5 Miliar

Rizki

Sarasehan Kebangsaan Ribuan Warga Bersatu ‘Jogo Kota Pasuruan Aman’

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page