infosatu.co
Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Siap Fasilitasi PSU Pilkada 2025, Anggarkan Rp62 Miliar

Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono

Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan siap sepenuhnya dalam mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan teknis dan fasilitas pendukung PSU telah disiapkan oleh pihak pemerintah daerah.

“Insyaallah sudah. Kita tugas pemerintah daerah dalam PSU itu adalah membantu fasilitasi penyelenggara PSU, ya dalam hal ini KPU, Bawaslu, termasuk dari unsur keamanan, supaya mereka bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing,” kata Sunggono saat diwawancarai oleh Infosatu.co, Selasa, 15 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran juga telah direalisasikan, terutama untuk mendukung operasional para petugas di lapangan, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga dukungan pengamanan oleh Satpol PP dan Linmas.

“Dari sisi anggaran misalnya yang ditanggung jawab pemerintah daerah, sudah kita realisasikan fasilitasi atas kebutuhan tenaga misalnya yang membantu kegiatan di kecamatan seperti PPK atau juga di TPS itu, atau bantu termasuk untuk backup tenaga keamanan dari Satpol atau Limas. Sudah kita, intinya secara keseluruhan sudah kita lakukan peran kita sesuai dengan tujuan,” ungkapnya.

Dalam hal pendanaan, Pemkab Kukar telah mengalokasikan dana cukup signifikan untuk mendukung kelancaran proses PSU.

“Pengaggarannya kurang lebih sekitar 62 sekian miliar secara keseluruhan,” sebut Sunggono.

Pelaksanaan PSU ini menjadi penentu penting dalam perjalanan demokrasi Kukar setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon karena dianggap melanggar ketentuan masa jabatan dua periode.

Dengan keputusan tersebut, PSU akan diikuti oleh tiga pasangan calon yang sama dan dilaksanakan di seluruh wilayah Kukar dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak berubah dari pilkada sebelumnya.

Sementara itu, proses pengemasan logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah dimulai sejak 14 April 2025 dan dijadwalkan mulai didistribusikan ke TPS pada 16 April.

Untuk memastikan situasi tetap kondusif, pengamanan turut diperkuat oleh aparat kepolisian dan personel Satpol PP.

Sebagai informasi, pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa Edi Damansyah selaku calon petahana telah melebihi batas maksimal masa jabatan.

MK kemudian memerintahkan agar PSU digelar dalam kurun waktu 60 hari sejak pembacaan putusan pada 24 Februari 2025.

Pemerintah daerah kini bergerak cepat untuk memastikan jalannya proses demokrasi berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Adv)

Related posts

Lurah Maluhu Gagas Pertanian Jadi Wisata Edukasi dan Ekonomi Warga

Adi Rizki Ramadhan

Bantu Ekowisata dan UMKM, Lurah Maluhu Apresiasi Event Mancing Garapan JMSI

Adi Rizki Ramadhan

KONI Kukar Dilantik, Bupati Edi Tekankan Sinergi dan Prestasi

infosatu

Leave a Comment

You cannot copy content of this page