Penulis: Lydia – Editor: Sukri
Samarinda, infosatu.co – Permasalahan tambang di Kaltim merupakan hal yang dilirik oleh Kejati Kaltim, termasuk permasalahan pemindahan jalan oleh pengusaha untuk lokasi tambang.
Ditemui rekan media di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Dr. Chaerul Amir, mengatakan baru menerima informasi tersebut dari rekan media, Ia menyebutkan bahwa ini informasi baru.
“Bagaimana langkahnya, nanti ditunggu saja. Saya cek dulu informasi ini yang terletak di Muara Jawa-Dondang,” ungkapnya.
Sedangkan, Kabid Mineral dan Batubara, Baihaqi Hazami memaparkan bahwa jalan tersebut kewenangan di Dinas Perhubungan.
“Izinnya melalui Perhubungan, namun gak mesti dinas. Kalau itu jalan negara, berarti izinnya di Kementerian Perhubungan. Tapi kalau itu jalan provinsi, mungkin itu di Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa itu sebenarnya dibenarkan secara aturan.
“Memindahkan dalam arti harus dibuat seperti semula. Bukan lokasinya yang seperti semula, namun kualitas jalannya itu diharapkan minimum seperti semula,” terangnya.
Namun, jika tidak ada perbaikan atau tanggung jawab dari pihak tersangkut. Baihaqi tidak bisa memberikan jawaban.
“Saya tidak bisa memberikan jawaban,” tutupnya.