Bontang, infosatu.co – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan wacana pemekaran untuk Kota Bontang ditargetkan di tahun 2022.
Terkait pemekaran wilayah administratif baru sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Itu disesuaikan dengan amanat yang diberikan. Kota harus melakukan pemekaran yang terdiri dari empat kecamatan dan lima kelurahan,” jelasnya, saat ditemui awak media di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Selasa, (30/3/2021).
Menurut politikus Golkar itu dengan adanya pemekaran wilayah dari kecamatan dan kelurahan akan meningkatkan jumlah penduduk.
“Kalau penduduknya bertambah, maka wakil rakyat bisa menjadi 30 orang,” sambungnya.
Tak hanya itu, ia berharap agar pemekaran wilayah dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan masyarakat dan akan meningkatkan pelayanan pada warga secara efektif dan efisien.
Ia membeberkan bahwa pemekaran wilayah sudah sudah dibahas beberapa tahun yang lalu. Akan tetapi terjadi kendala yang menyebabkan rencana itu tertunda.
“Sudah dibahas sebelumnya. Namun ada konflik kepentingan rekan DPRD dan pemerintah, jadi Kecamatan Bontang Timur ini ditunda,” bebernya.
Ia kembali menegaskan pemekaran wilayah selesai di tahun 2022, terlebih hal tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan sudah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (editor: irfan)