
Kukar, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara bantuan hukum di Balai Pertemuan Umum (BPU) Jalan H Husain No 4, RT 7 Dusun Handil Dua Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (10/4/2021).

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebab sebagian masyarakat tidak tahu adanya Perda tentang bantuan hukum bagi warga.
“Bantuan hukum itu secara gratis dilakukan oleh penasehat hukum sesuai bidangnya. Sehingga masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu,” ungkapnya kepada infosatu.co.
Lebih jauh dijelaskan Seno sapaan akrabnya, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum juga mengatur soal pemberian jasa hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya apapun.
“Akan tetapi Perda ini mengatur lebih rinci terkait anggaran untuk lembaga hukum yang akan dibiayai oleh negara melalui provinsi,” jelasnya.
Selain itu menurut Seno, Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat tidak mampu memenangkan suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum.
“Benar sarannya bagi masyarakat yang dinilai kurang mampu,” tuturnya.
Ia menambahkan meskipun Perda ini masih dalam proses sosialisasi, pihaknya akan menetapkan aturan daerah tersebut dapat diakses masyarakat di akhir tahun ini.
“Kami masih menunggu aturan lanjutan dari peraturan Gubernur Kaltim yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, praktisi hukum Riki Irvandi yang menjadi pembicara dalam sosialisasi Perda ini menjelaskan bahwa ada beberapa perkara yang masuk dalam lingkup Perda tersebut di antaranya perkara hukum perdata, pidana, hingga perkara hukum tata usaha negara.
Kata dia, untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut cukup mudah yakni bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum hanya perlu melampirkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu, dan uraian perkara hukum yang dialami hingga bukti-bukti.
“Jarang sekali masyarakat mendapat pengetahuan soal bantuan hukum. Ini hal yang sering dialami masyarakat, adalah mereka tidak memiliki informasi terkait alur pengajuan mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami perkara,” pungkasnya. (editor: irfan)