infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Pembangunan Kereta Api di Samarinda Perlu Dikaji Lebih Lanjut

Teks : Foto_ Dokpim Pemkot samarinda

Samarinda, infosatu.co – Rencana pembangunan kereta api di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih perlu dikaji lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyatakannya saat pemaparan laporan akhir penyusunan dokumen pra feasibility study (FS) atau sebelum studi kelayakan jaringan jalur rel kereta api di dalam Kota Samarinda, Senin (18/12/2023).

“Kita sudah melihat dari konsultan, secara finansial tidak layak. Tetapi secara ekonomi sangat layak,” ungkapnya.

Manalu mengatakan masih ada beberapa tahapan untuk kajian mendalam. Hal ini meliputi prastudi kelayakan atau pra Pra FS guna memperoleh gambaran lebih rinci mengenai proyek.

Selanjutnya, ada survei investigasi design (SID) untuk menyusun analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebagai pendukung penyusunan dokumen desain engineering detail (DED) dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan proyek.

“Prediksi kebutuhan anggaran pra FS sekitar Rp2 triliun. Setelah pra FS, nantinya akan ada FS yang membutuhkan waktu kurang lebih 8 bulan,” ujarnya.

Setelah tahap pra FS, Manalu mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan studi lebih lanjut. Langkah ini dijalankan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Tentunya, persetujuan tersebut berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Surat Keputusan (SK) penetapan trayek oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.

“Paling cepat tahun 2031 proyek dioperasikan, karena banyak tahapan yang akan dilakukan,” jelasnya.

Terkait jalur yang akan digunakan, Dishub Samarinda masih mempertimbangkan dua sistem jalur kereta api, yakni monorel dan jalur elevated.

Adapun yang dimaksud monorel adalah dengan menggunakan rel tunggal di atas permukaan tanah. Sedangkan jalur elevated menggunakan rel di atas permukaan tanah, tetapi tidak di atas jalan raya.

Tentunya, pemilihan jalur tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan setempat.

“Namun, dari analisis yang telah kami lakukan, opsi jalur elevated terlihat tidak ekonomis,” tutur Manalu.
Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa anggaran studi kelayakan pada APBD 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

“Jika hasil studi nantinya masih tidak menunjukkan kelayakan finansial, kami akan mencari Solusi. Termasuk kemungkinan melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” pungkasnya.

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page