Samarinda, infosatu.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan sistem Coretax untuk menggantikan DJP Online.
Meski demikian, banyak pelaku usaha termasuk UMKM yang masih kesulitan memahami cara penggunaannya.
Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda Ilir Syamsul Anwar menjelaskan, Coretax merupakan sistem terpadu untuk seluruh kewajiban perpajakan.
Ia mengatakan melalui platform tersebut, wajib pajak (WP) dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan secara digital.
“Coretax ini penerus DJP Online. Semua kewajiban perpajakan dilakukan di sana, mulai daftar, bayar, sampai lapor,” jelas Syamsul saat ditemui di Galeri UKM Etham Nusantara pada Selasa, 2 September 2025.
Menurutnya, sistem baru ini dapat diakses melalui komputer, ponsel, maupun tablet.
Namun ia menyarankan pengguna memakai perangkat komputer atau tablet agar lebih optimal.
Syamsul menegaskan, setiap subjek pajak yang memiliki penghasilan wajib memiliki akun Coretax termasuk para pelaku UMKM.
Bagi yang masih bingung, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai sumber belajar, salah satunya melalui kanal YouTube.
Selain itu, KPPP juga menyediakan help desk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi langsung mengenai kewajiban maupun tarif pajak.
“Kami terbuka untuk konsultasi. Jangan ragu datang ke kantor pajak jika masih ada hal yang belum dipahami,” tutup Syamsul.