Samarinda, infosatu.co- Pelaku pembunuhan di TPA Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu ditangkap di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara. Pelaku berinisial MS berhasil diamankan jajaran Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Ary Fadli mengatakan pelaku diamankan di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara. Ia melarikan diri usai sehari membunuh korban Hasanah pada 28 Desember 2022 lalu.
“Motif pembunuhan, pelaku tersinggung dengan ucapan yang dikeluarkan oleh korban pada saat sebelum tragedi pembunuhan,” kata Kapolresta Samarinda Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (13/1/2023).
Pelaku sendiri berdomisili di Jalan Otto Iskandardinata Samarinda dan dia rekan kerja korban yang mencari barang bekas di TPA Jalan Pangeran Suryanata. Sebelumnya, pukul 02.00 Wita dini hari, pelaku dan korban sempat melakukan perbincangan sehingga, ada ucapan korban yang menyakiti perasaan pelaku.
“Pelaku meminta bantuan korban untuk mengumpulkan barang atau sampah di sekitar lokasi pembunuhan. Sehingga ketika sampai di TKP korban dijatuhkan menggunakan senjata tajam, akhirnya korban meninggal dunia,” urainya.
Diterangkan, Kapolresta Samarinda, ada 7 luka tusukan di badan korban dan ditemukan kain jilbab milik korban yang berada di dalam mulut. Pelaku juga sempat mengambil handphone, beserta uang milik korban.
“Pelaku mengira korban ingin berteriak usai ditusuk, sehingga pelaku membekap mulut korban menggunakan kain itu,” ungkap Ary.
Dalam peristiwa ini ada 7 orang saksi yang membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut hingga ditetapkan satu tersangka dengan barang bukti berupa satu senjata tajam, handphone korban, jilbab, dan baju pelaku yang masih menyisakan darah.
“Pelaku dikenakan pasal 340, 338, Sub 365 ayat 3 maksimal hukuman penjara seumur hidup,” kata Kapolresta lagi.