infosatu.co
HUKUMSamarinda

Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Penulis : Hartono – Editor : Sukrie

Samarinda,Infosatu.co – Aparat Kepolisian Polresta Samarinda dan jajaran Polsek kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Agustus-September 2019. Sedikitnya sebanyak 16 orang pelaku yang meresahkan warga Samarinda berhasil di bekuk polisi lengkap berserta barang bukti lainnya.

Hal ini diterangkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa dalam pers release yang digelar sore tadi sekitar pukul 15.00 Wita di Mako Polresta Samarinda yang terletak di bilangan jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dari pantauan infosatu.co sore tadi, sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan curanmor diantaranya  10 unit sepeda motor dan 2 unit mobil jenis pick up. Dijelaskan langsung oleh AKP Damus Asa, modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku bermacam-macam.

“Mulai dengan merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan obeng dan kunci T, hingga aksi curanmor dengan modus pengintaian. Biasanya pelaku kasus curanmor yang satu ini sengaja mengelilingi kawasan Kota Samarinda untuk mencari motor yang ditinggalkan saat parkir lengkap dengan kunci aslinya,”beber Kasat

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh Infosatu.co, dua dari 16 orang pelaku curanmor adalah anak dibawah umur. Sedangkan beberapa orang lainnya, diketahui merupakan residivis pada kasus serupa. Bahkan salah seorang residivis (pelaku curanmor) terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas, lantaran mencoba melawan dan melukai petugas dengan sebuah gunting saat hendak diamankan.

Pelaku Meswanto (34) alias Debi, yang merupakan warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara ini terpaksa dilumpuhkan polisi pada bagian kaki kanannya. Meswanto juga diketahui sebagai residivis yang baru 8 bulan terakhir dibebaskan dari penjara.

“Pada pengungkapan kasus curanmor selama 2 pekan terakhir ini,  petugas telah berhasil mengamankan 16 orang pelaku. Baik itu terkait kasus pencurian kendaraan roda dua maupun roda empat. Dari 16 pelaku ini kasusnya masih berjalan dan diantaranya juga ada seorang residivis. Salah satu pelaku berinisial ME alias Debi. Saat petugas gabungan dari Polsek Samarinda Kota dan Unit Jatanras Polres Samarinda hendak meringkus pelaku. ME ini sempat melawan dan berupaya melukai anggota dengan benda tajam. Jadi terpaksa kami lumpuhkan.” ungkap Damus Asa, Selasa (03/09/2019).

Damus juga menjelaskan, sejauh ini dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya (Polresta Samarinda). Ada barang bukti lain yang berhasil di jual para pelaku keluar daerah dan hingga saat ini masih dalam proses pengembangan Unit Jatanras Polresta Samarinda. Sepanjang bulang Agustus pihak Kepolisian telah menerima sebanyak 12 laporan kasus pencurian kendaraan bermotor dari masyarakat. Damus juga mengimbau, agar masyarakat Kota Samarinda lebih waspada dan hati-hati dalam memarkirkan kendaraan pribadi di tempat-tempat umum.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-16 orang pelaku kasus tindak pidana curanmor ini dikenakan pasal pencurian dengan penggelapan. Salah satunya Pasal 363, 373 dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

Related posts

Unmul Samarinda Tuan Rumah Mukernas BEM se-Indonesia XI, Delegasi 18 Wilayah Kumpul

adinda

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page