
Samarinda, infosatu.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 mulai memacu pembahasan Perda RPJMD.
Ketua Pansus, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa percepatan dilakukan agar proses tidak melewati tenggat waktu 8 Agustus 2025.
Dalam rapat internal perdana, pansus mulai menyusun jadwal kerja untuk tiga bulan ke depan.
RPJMD disebut sebagai dokumen vital yang menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun mendatang.
“Kalau RPJMD belum disahkan, RKPD juga tidak bisa difinalisasi. Padahal RKPD dasar menyusun anggaran murni 2026. Jadi ini harus tuntas secepatnya,” tegas Syarifatul usai Rapat Paripurna ke-18 di Gedung B DPRD Kaltim, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurutnya, jika pembahasan molor, bukan hanya penyusunan APBD Perubahan yang terganggu, tetapi juga potensi hambatan pelaksanaan kegiatan fisik akibat waktu pelaksanaan yang sempit dan faktor cuaca pada akhir tahun.
“Biasanya akhir tahun hujan deras. Kalau terlambat, proses lelang bisa terhambat. Maka percepatan ini penting,” katanya.
Pansus juga akan melibatkan Bappeda Kaltim sebagai mitra teknis dan menjadwalkan kunjungan ke daerah yang dianggap berhasil dalam perencanaan pembangunan.
Hal ini penting agar RPJMD Kaltim memuat isu strategis dan tidak melupakan prioritas utama, termasuk persoalan lintas wilayah seperti banjir.
“Masalah banjir misalnya, itu tidak bisa ditangani hanya oleh satu kabupaten/kota. Perlu kolaborasi, dan kita pastikan masuk dalam dokumen RPJMD,” ujarnya.
Syarifatul menambahkan bahwa pansus akan mengakomodasi visi misi kepala daerah terpilih serta kebutuhan masyarakat secara nyata.
RPJMD disebutnya bukan sekadar kumpulan belanja pegawai, tapi arah masa depan pembangunan daerah.
“Dengan kerja terstruktur dan koordinasi lintas sektor, kami optimis RPJMD ini bisa selesai sesuai waktu yang ditargetkan,” pungkasnya.